TOTABUAN.CO BOLSEL –Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum ASN Pemkot Kotamobagu saat ini terus berproses di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kasus tersebut dilaporkan kuasa hukum tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Iskandar Kamaru –Deddy Abdul Hamid pada pekan lalu.
Menurut Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Kifly Malonda, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tiga saksi serta oknum ASN tersebut.
“Sudah kita periksa. Dan saat ini tinggal tunggu sidang dan hasilnya akan kita serahkan ke KASN,” ujar Rolis.
Sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan, telah dikumpulkan bersama berkas hasil pemeriksaan para saksi.
“Yang pasti setelah proses di Bawaslu, hasilnya akan kita serahkan ke KASN,” tegasnya .
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan sanksi untuk ASN yang tidak netral pada Pilkada 2020. Sanksi tersebut berupa pemblokiran data ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tjahjo menyebut, pemblokiran ini merupakan usulan dari DPR.
“Kami bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas, yaitu apabila diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan di BKN,” kata Tjahjo seperri dilansir di Kompas.com.
“Dengan pemblokiran data tersebut maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani,” lanjut dia.
Pemblokiran data merupakan bagian dari kewenangan BKN dalam rangka pengendalian ASN.
Tjahjo menegaskan, berdasarkan kesepakatan dengan KASN, pemblokiran merupakan bagian penegakan disiplin netralitas ASN.
“Namun kegiatan pemblokiran itu dirasakan perlu penguatan,” ungkap Tjahjo. “Sehingga rencananya pada 10 September nanti akan dilakukan Penandatanganan SKB antara MenpanRB dengan KASN, Mendagri, dan Bawaslu,” lanjutnya.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, ASN tetap memiliki hak politik yang dijamin oleh undang-undang untuk mengikuti pemilihan umum. Namun penggunaan hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS harus bersikap netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat, di lain pihak PNS melaksanakan hak politik menyalurkan aspirasi politiknya melalui Pemilu. (*)