• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Etalase

Sunarto Divonis Lebih Ringan Dari Ben

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2013
in Etalase, Hukrim
1
Sunarto Divonis Lebih Ringan Dari Ben
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sunarto-kadengkangKOTAMOBAGU (totabuan.co)–Sidang kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) kembali digelar di kantor pengadilan negeri Kotamobagu kamis 2 Mei 2013.

Sidang itu menyeret mantan ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sunarto Kadengkang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dan sebagai Jaksa Penuntu Umum (JPU) Irma SH. Sidang ini sudah ketiga kalinya dilakukan.

JPU, menuntut Sunarto 10 bulan kurungan badan. Ini lebih renda jika dibandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan pada Ben Ishak yakni 12 bulan atau satu tahun kurungan badan.

Sementara dalam tuntutannya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal yang sama yakni melanggar ketentuan pasal 112 unang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun hakim ketua pada sidang tersebut belum melakukan vonis kepada kedua tersangka, sambil menunggu pembelaan yang akan dibuat secara tertulis oleh kedua terdakwa.

Diketahui, kasus yang telah menyeret mantan ketua komisi II DPRD Boltim, bermula saat tim satuan narkoba Polda Sulawesi Utara, lakukan operasi dan berhasil menciduk kedua tersangkah di sebuah kamar kost di desa Tutuyan pada februari lalu.

Kadengkang, ditangkap oleh 4 anggota tim narkoba Polda Sulut bersama salah satu PNS di dinas Pariwisata Boltim .

Dari penangkapan itu Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.

(tr02/has)

 

 

Tags: boltimDPRDNarkobasunarto Kadengkang
Previous Post

Korlap Demo Moyag Induk Ulung Diminta Serahkan Diri

Next Post

Nayodo : Verikasi Berkas Djelantik Karena Laporan Masyarakat

Next Post
Nayodo : Verikasi Berkas Djelantik Karena Laporan Masyarakat

Nayodo : Verikasi Berkas Djelantik Karena Laporan Masyarakat

Comments 1

  1. aris says:
    12 tahun ago

    Tuntutan jaksa bukan vonis….vonis adalah putusan hakim jadi judul g sesuai sama isi…sekedar koreksi brooo karena ternyata vonis hakim sunarto diputus 1 tahun sedang tuntutan 10 bulan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Bolmong Capai 80,45 Persen
Bolmong

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Bolmong Capai 80,45 Persen

by Redaksi
30 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Keuangan Daerah mencatat capaian signifikan dalam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun...

Read moreDetails
Gangguan Sistem, Nasabah BSG Kehilangan Saldo

Gangguan Sistem, Nasabah BSG Kehilangan Saldo

29 November 2025
Pemetaan Potensi 465 ASN Bolmong, Sinyal Rolling Jabatan Menguat di Akhir Tahun

Pemetaan Potensi 465 ASN Bolmong, Sinyal Rolling Jabatan Menguat di Akhir Tahun

28 November 2025
Layanan SPX Express Kotamobagu Disomasi akibat Return Sepihak

Layanan SPX Express Kotamobagu Disomasi akibat Return Sepihak

28 November 2025
DLH Bolmong Paparkan Indeks Kualitas Air Sungai Dumoga

DLH Bolmong Paparkan Indeks Kualitas Air Sungai Dumoga

28 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.