TOTABUAN.CO BOLMONG– Proses pengisian perangkat yang ada di desa harus merujuk ke Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Hal ini ditegaskan Plt Assiten I Bidang Pemerintahan, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) Deker Rompas.
“Bagi desa-desa yang saat ini tengah melakukan pengisian perangkat desa, kami harap dapat mengacu dan memperhatikan Perda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa, khususnya Sangadi/kepala desa dalam mengangkat perangkatnya,” kata Deker.
Deker menjelaskan, dalam Perda tersebut dikatakan bahwa perangkat desa harus diangkat melalui tahapan seleksi. Mulai dari administrasi, wawancara hingga tes tertulis. Hal itu dimaksudkan agar perangkat yang nantinya terpilih memiliki kompetensi.
“Seluruh tahapan itu harus dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh desa. Semata-mata seleksi dengan tahapan itu dilakukan agar perangkat yang terpilih bias bekerja dalam menjalankan program dan kegiatan di desa,” jelasnya.
Deker pun menegaskan, para kepala desa dapat memperhatikan poin-poin terkait persyaratan administrasi baik perangkat yang saat ini menjabat, atau pun yang nantinya direkrut. Mulai dari usia, hingga jenjang pendidikan.
“Jadi, pelaksanaan perekrutan perangkat desa ini ketika ada perangkat desa yang tidak berijasah SMA, melakukan pelanggaran hukum, dan berusia di atas 60 tahun. Itu pun berlaku bagi perangkat yang saat ini menjabat, jika sudah memenuhi unsur itu, maka perlu dilakukan perekrutan perangkat,” tegas Deker.
Sementara itu, hasil seleksi perangkat desa ini nantinya akan diajukan ke pemerintah kecamatan. Camat nantinya mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya, digelar pelantikan oleh kepala desa.
“Yang melantik adalah kepala desa, karena dia adalah user atau pengguna. Dari pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi,” pungkas Deker.(*)