TOTABUAN.CO BOLMONG – Kendala-kendala yang menghambat masuknya investasi di Indonesia terus diperbaiki pemerintah. Terbukti pada tahun 2020 ini, ada dua wilayah yang menjadi sasaran para investor. Yakni Kawasan Industri Batang yang ada di bagian Barat, dan kawasan di bagian Timur tepatnya di Sulawesi Utara yakni Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) tepatnya di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, KIMONG menjadi prioritas pemerintah. Bahkan sudah masuk di Blue Book Kementerian PPN/Bappenas.
“KIMONG sudah masuk di blue book Bappenas. Dan memang Presiden sudah menetapkan dua kawasan untuk industri. Yakni kawasan yang ada di Batang di bagian Barat Indonesia. Sedangkan wilayah Timur, ada di Bolaang Mongondow,” ujar Yasti.
Yasti menuturkan, hingga saat ini tidak ada masalah terkait regulasi. Sebab pada 2019, Pemkab bersama DPRD, telah membahas perubahan tata ruang bersamaan program pemerintah pusat menjadikan Bolmong menjadi kawasan industri mongondow.
“Jadi soal regulasi, tidak ada masalah. Pemkab terus memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk datang berinvestasi di Bolmong,” ucap mantan Ketua Komisi V DPR RI ini.
Regulasi Menjadi Kendala
Selama ini ada sejumlah faktor yang menjadi kendala masuknya investasi. Kendala-kendala itu seperti banyaknya peraturan baik di provinsi maupun daerah.
Ketidakpastian hukum menjadi para pemodal ragu untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Tentu dibutuhkan upaya merampingkan peraturan.
Kendala lain adalah perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan. Sebab beban pajak bagi para investor yang baru akan memulai usaha, yakni tingginya pajak.
Selain itu, kualitas SDM yang relatif masih rendah. Untuk mengatasi kendala itu, maka pemerintah mendorong pemuda untuk menempuh pendidikan kejuruan, agar memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan dalam industri.
Hambatan lainnya adalah masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan.
Kesulitan utama investasi adalah terlalu banyak jalur birokrasi. Bahkan, untuk mengurus izin usaha, kadang dibutuhkan dokumen hingga dua koper dan proses perizinan hingga bertahun-tahun. (*)