TOTABUAN.CO BOLMONG – Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah tak seimbang dengan kondisi saat ini. Selain tak seimbang, juga berdampak pada pendapat asli daerah (PAD) yang tidak maksimal.
Retribusi IMB itu, berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang sudah sejak Sepuluh tahun silam disahkan dengan ukuran yang masih berlaku saat itu yakni harga permeter dan nilai koefisien atau bilangan pengali.
Pada tahun anggarn 2019, Target PAD di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong hanya 1.2 miliar lebih. Target itu dinilai masih terlalu kecil bila dilihat dari perkembangan zaman.
Di mana nilai koefisien bangunan yang memiliki ukuran 0 hingga 100 M2 hanya mendapatkan bilangan pengali 1,00. Artinya luas bangunan dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan parmenan hanya dikenai tarif retribusi sebesar Rp 120.000. Sedangkan bangunan yang memiliki fungsi usaha mendapatkan nilai koefisien 2,50. Artinya tempat usaha dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan permanen hanya dikenai tariff retribusi sebesar Rp 300.000.
“Melihat apa yang ada di dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011 dengan kondisi Kabupaten Bolmong saat ini sangat tidak berimbang. Apa lagi retribusi untuk dunia usaha, bisa dikatakan biaya yang timbul dari pengurusan IMB dari Instansi kami lebih besar dari pada nilai retribusi yang kami terima,” kata Kepala DPMPTSP Bolmong Fyfiannie Soepredjo
Dia mendukung jika Perda Nomor 18 Tahun 2011 yang digunakan saat ini direvisi sehingga akan mempengaruhui tingkat PAD di Bolmong.
“Kami menilai perlu ada revisi terdahap Perda ini, apa lagi sudah 10 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, masih banyak warga Bolmong yang sampai saat ini belum mengurus IMB. Dibeberkannya, dari 35.216 bangunan yang layak IMB, baru 834 yang mengantongi IMB. Menurutnya, angka itu belum sampai 10%.
“Kami berharap warga Bolmong dan ASN yang memiliki hunian di Bolmong dapat mengurus IMB,” harapnya.
Kabag Hukum Pemkab Bolmong, Triasmara Akub mengakatakan, Perda Retribusi IMB sudah masuk dalam usulan revisi yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Bolmong.
“Revisi Perda IMB sudah masuk ke DPRD Bolmong. Kita tinggal menunggu undangan untuk pembahasan. Usulan revisi Perda itu sendiri, berkaitan dengan revisi tarif IMB yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Alasan utama karena perkembangan ekonomi yang sudah semakin maju, sehingga tarif pengurusan izin perlu dilakukan perubahan,” kata Akub. (*)