TOTABUAN.CO BOLSEL – Sejumlah makanan instans seperti susu bayi, snack, dan bahan makanan lainnya yang sudah lewat masa edar, ternata masih dipajang di rak-rak pertokoan dan warung di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Tim dipimpin Kepala Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Bolsel Alsyafri Kadullah bersama masing-masing bidang industri, perdagangan, Koperasi dan UMKM.
“Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah toko dan warung masih menjual bahan makanan dan susu yang sudah lewat masa edar atau kadaluarsa,” kata Alsyafri.
Alsyafri mengatakan, bahan makanan yang sudah kadaluarsa itu, seperti susu bayi, snack, makanan instant dan bahan makanan lainnya.
Sebagai instansi terkait, terus melakukan pemeriksaan pengawasan bagi para toko dan warung yang menjual produk bahan makanan.
Alsyafri berjanji, akan terus melakukan pengawasan terhadap toko dan warung beberapa hari ke depan, dengan fokus pengawasan terhadap bahan makanan yang Kadaluarsa.
“Dan bagi pedagang yang kedapatan, akan diberikan pembinaan. Dan meminta bahan makanan yang kadaluarsa untuk segera diamankan da tidak lagi dijual,” tegasnya.
Sementara itu Kepala bidang perdagangan Nabila Moha, menyampaikan konsekuensi hukum jika pedagang menjual bahan Kadaluarsa yaitu sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Bahkan bisa dipidana dan izin usaha akan dicabut.
“Aturannya jelas, sesuai UU perlindungan konsumen, bisa dipidana, namun kali ini kami masih mengambil langkah persuasif. Seperti pembinaan di tempat, barang yang kadaluarsa langsung kami singkirkan dari toko” ujar Nabila.(*)