Presiden Joko Widodo telah menyeru agar seluruh Pemerintah Daerah mengambil langkah antisipatif guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih lanjut. Mengingat, status Covid-19 kini menjadi Bencana Nasional Non-Alam.
Seruan Presiden itu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulut juga memberikan seruan.
Sabtu 14 Maret 2020, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan beberapa intruksi dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona Covid 19. Intruks itu mulai dari kalangan PNS di lingkungan Pmkab Bolmong untuk sementara waktu dilarang melaksanakan tugas di luar daerah baik di luar Propinsi Sulut maupun keluar kabupaten (dalam Propinsi Sulut).
Untuk tugas yang memerlukan koordinasi dengan pihak luar, agar dapat memanfaatkan media teknologi seperti Internet, e-mail, whatsapp, SMS, Instagram dan media lainnya.
Selain itu mengimbau masyarakat Bolmong agar sementara waktu tidak melaksanakan aktivitas perjalanan di luar daerah, seperti Manado dan sekitarnya. Mengimbau masyarakat agar untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti hajatan (pesta nikah, dan syukuran lainnya) serta sedapat mungkin menghindari kontak langsung antar sesama seperti berjabatan tangan.
Begitu juga dengan perangkat SKPD untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan kegiatan mengumpulkan orang banyak untuk meminimalisir tingkat perkembangan penularan virus corona Covid 19. Pelaksanaan upacara Bendera atau apel kerja bersama PNS ditiadakan agar langsung melaksanakan aktivitas di kantor masing-masing setiap hari. Akan tetapi kehadiran serta pelayanan kepada masyarakat tetap dimonitor lewat media grup Whatsapp.
Mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungannya dan menerapkan pola hidup sehat. Selain itu juga masyarakat diingatkan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dapat menggunakan Hand Sanitizer. Memakai masker bagi yang batuk, pilek ringan. Menutup hidung dan mulut saat batuk/bersin dengan tissue/tangan, menjaga jarak dalam bercakap-cakap, minimal 1 meter.
Segera ke fasilitas kesehatan, bila mengalami gejala seperti demam di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu. Pengambilan keputusan itu untuk sementata guna mengamankan agar tidak tertular virus Corona.
“Pemerintah utamakan kesehatan dan keselamatan warga, ini kegentingan yang memaksa,” ujar juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano.
Walaupun penyebaran virus ini tergantung pada kondisi tubuh, tapi tidak semua orang daya tahan tubuhnya bagus. Karena itu lanjutnya, harus diambil kebijakan untuk menghentikan kegiatan ke luar daerah begitu pula kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Langkah antisipasti juga terus dilakukan dengan meliburkan semua proses belajar mengajar, mulai dari tingkat TK hingga SMP. Para guru tetap menjalankan tugas belajar mengajar para siswa di rumah.
Selain itu berbagai bentuk cara antisipasi dengan cara penyemprotan Disinfenktan disejumlah titik. Mulai dari ruang kantor, tempat ibadah serta bus ASN.
Kendati demikian, untuk ASN paramedis, dokter yang merupakan ASN maupun dokter PTT di Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong, tetap bekerja sesuai dengan pedoman yang berlaku di lingkungan kerja masing-masing. Pencegahan itu juga Pemkab Bolmong telah menyediakan aplikasi untuk kerja ASN dengan rapat jarak jauh. Hal itu guna lebih mengefektifkan cara kerja par pimpinan OPD dalam hapadi Covid-19.
Dalam hal ada pekerjaan penting dan mendesak, yang harus dikerjakan di kantor atau tempat umum, maka dilakukan terbatas. Baik jumlah personil maupun waktu-waktu kerja yang diatur oleh pimpinan OPD. (Adv)