TOTABUAN.CO BOLMONG — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mulai akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal itu setelah disetujui melalui rapat paripurna yang dilaksanakan Jumat 13 Maret 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling itu dihadiri Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow para anggota DPRD serta para asisten dan pimpinan SKPD.
Dua Ranperda yang diserahkan itu, yakni Ranperda tentang kabupaten layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selain dua Ranperda disetujui untuk dibahas, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Pemkab Bolmong terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD dan penetapan persetujuan atas tata tertib DPRD Bolmong.
“Ada dua Ranperda inisiatif yang telah diparipurnakan. Yani Ranperda inisiatif Kabuapten Layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujar Sekretaris DPRD Bolmong Yahya Fasa.
Rapat Paripurna yang dihadiri 25 anggota tersebut dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan dua Waki Ketua. Yakni Abdul Kadir Mangkat dan Sukron Mamonto.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutan mengatakan, Ranperda tentang kabupaten layak anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Selain itu menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya dan mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak.
Bupati menambahkan, peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak. Selain itu membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hokum. Memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan hukum yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurut Bupati, kedua Ranperda inisiatif DPRD ini sangat tepat untuk kita jadikan sebagai pedoman dan acuan, dalam rangka kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah.
“Dengan ditetapkannya Ranpea tentang kabupaten layak anak dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada hari ini, maka saya selaku pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyetujui, kedua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandas Bupati. (Advertorial)