TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca meninggalnya salah satu pasien bernama Eka Christi Pangaleran (34) Tahun warga Desa Kanaan Kecamatan Dumoga Timur Kabupten Bolaang Mongondow (Bolmong) Jumat (14/02) lalu, pihak keluarga Eka akhirnya mendatangi SPKT Polres Kota Kotamobagu untuk mengadukan kasus tersebut. Pihak keuarga menduga, meninggalnya Eka pasca operasi Caesar melahirkan, karena kelalaian petugas.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Ajun Komisaris Polisi Muhamad Fadli membenarkan laporan tersebut. Perwira tiga balok itu, mengataakan laporannya sudah diterima sejak Selasa 25 Februari kemarin.
“Iya, pihak keluarga Eka sudah melapor melalui SPKT Selasa kemarin,” ujar Fadli saat ditemui Rabu 26 Februari 2020.
Laporan itu bernomor LP/148/II/2020/Sulut/SPKT/RES-KTG atas nama Hendra Datu 35 tahun yang tidak lain adalah suami Eka.
Berdasarkan isi laporan, Hendra merasa keberatan atas tindakan pelayanan petugas medis saat bertugas setelah beberapa jam dioperasi. Berdasarkan isi laporan, diduga ada kelalaian. Selain itu cara penanganan pasien dari petugas saat koma terkesan lamban dan akhirnya meninggal dunia.
Dengan adanya laporan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan soal kebenaran dari kasus tersebut.
Sebeumnya Kepala Bagian Umum RSU Kota Kotamobagu Yusrin Mantali menjelaskan, sebelum meninggal pasien sempat dirawat sejak siang setelah dioperasi Sectio Caesarea dengan penyebab kematian suspek emboli.
Kendati demikian, Yusrin membantah jika terjadi kelalaian dalam penanganan pasien. Menurutnya petugas medis telah melakukan penanganan sesuai dengan SOP.
“Penanganan terhadap pasien sudah maksimal dan sudah sesuai SOP rumah sakit,” katanya.
Selain itu kata Yusrin, manajemen rumah sakitt elah memanggil semua petugas medis yang bertugas saat itu untuk diminta klarifikasi lewat proses sidang komite medik dan sidang komite keperawatan.
“Sudah kita minta klarifikasi kepada petugas. Termasuk soal keluhan permintaan obat nyeri. Dalam sidang etik petugas hanya menjawab sementara disiapkan. Biasanya petugas punya SOP. Harus dilihat dulu soal tekanan darahnya seperti apa dan itu harus dikonsultasikan dulu ke dokter jaga saat itu,” kata Yusrin.
Dalam sidang itu, sejumlah dokter dan perawat telah dimintai keterangan. Mulai dokter jaga sbagai penanggung jawab, doter anastesi, dokter kandungan, perawat, perawat jaga, komite perawat dan kepala ruangan.
Merujukk Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan Bab XI Pasal 77, setiap penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 78 juga dijelaskan, dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dorong DPRD Bentuk Pansus
Meninggalnya salah satu pasien usai dioperasi Caesar di RSU Kota Kotamobagu mendapat perhatian serius dari sejumlah elemen. Tidak sedikit ungkapan keprihatinan datang dari masyarakat tentang masih buruknya pelayanan.
Padahal RSU Kota Kotamobagu ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan di Bolaang Mongondwo Raya (BMR) tapi belum memberikan hasil yang maksimal dalam bidang pelayanan.
Sekretaris Partai Nasdem Kotamobagu Ismail Dahab mengajak semua fraksi di DRPD untuk membentuk panitia khusus (Pansus) terkait masalah tersebut.
Menurutnya, Pansus yang dibentuk itu untuk mendalami tentang persoalan yang terjadi di rumah sakti tersebut. Mulai dari SOP yang diterapkan, sumber tenaga media apakah sudah mengantongi STR atau tidak.
“Ini demi pelayanan di rumah sakit lebih maksimal lagi,” tuturnya.
“Adapun tugas dan tujuan Pansus ialah untuk mencari kebenaran soal penyebab terjadinya kematian pasien usai dioperasi,” katanya.
Ia menyebut, Fraksi Nasdem siap mengawal persoalan terhadap tersebut. Terlebih soal pelayanan kepada masyarakat. (*)