TOTABUAN.CO BOLMONG – Kurang lebih 76 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) rencananya akan diserakan pada Maret depan kepada wajib pajak.
“Ada sebanyak 76 ribu lembar SPPT PBB akan disalurkan bersama dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) ke 15 kecamatan se Bolmong,” ucap Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Bolmong Harry Damopolii.
Saat ini kata Harry, sedang dilakukan pemutakhirkan data SPPT sebelum diserahkan.
“Awal Maret dilaksanakan pencetakan SPPT dan DHKP, penyerahan pertengahan Maret,” ungkapnya.
Harry menambahkan, setelah SPPT diserahkan, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyanggah. Jika ada sanggahan, maka BKD akan melakukan penyesuaian atas sanggahan. Sebaliknya, jika tidak ada sanggahan, maka wajib pajak sudah harus membayar PBB sebagaimana yang tertera dalam SPPT.
“Waktu sanggahan kita berikan selama satu bulan, sejak penyerahan di pertengahan bulan Maret hingga bulan April nanti. Kami terbuka untuk menerima sanggahan dengan alasan yang objektif untuk penyesuaian SPPT ini ke depan,” sambung Harry.
Dia mengatakan, target PAD yang dipatok dari sektor PBB ini di tahun 2020 mencapai Rp3,8 miliar. Target itu jika dibandingkan dengan jumlah SPPT masih tergolong rendah. Dia menjelaskan, dikarenakan belum ada revisi NJOP.
“NJOP yang kita pakai saat ini masih dari NJOP lama. Jadi, ada yang SPPT-nya itu setahun hanya lima ribu rupiah, enam ribu rupiah, sekitaran itu,” papar dia.
Harry pun berharap, setelah wajib pajak menerima lembaran SPPT PBB ini, segera untuk melunasi tanpa menunggu batas waktu sampai 31 Desember nanti. Pasalnya, mamfaat dari pembayaran PBB ini nantinya akan kembali kepada masyarakat.
“Kami berharap, para wajib pajak yang mengantongi SPPT ini untuk segera membayarnya. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat lewat pembangunan infrastruktur dan program pemerintah lainnya,” tandasnya. (*)