TOTABUAN.CO BOLMONG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pertemuan dengan jajaran Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) Selasa 4 Februari 2020.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III itu, dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu. Penilaian itu sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi para Asisten, serta para pimpinan OPD, menerima tim dari Ombudman yang dipimpin Hilda Tirajoh.
“Terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang telah menyerahkan dan memberikan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Tahun 2019 kepada Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk.
Menurutnya, penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kali ini merupakan yang kedua kali bagi Pemkab Bolmong. Dimana di tahun 2019 lalu, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara telah mengambil sampel penilaian kepatuhan di beberapa OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Dengan hasil penilaian Pemkab Bolmong menerima hasil yang kedua kali berada pada Zona Kuning atau tingkat sedang untuk pelayanan publik Tahun 2019.
Yanny Tuuk berharap dengan hasil penilaian kepatuhan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada hari ini, menjadi motivasi tersendiri untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun akan datang.
“Saya meinta pimpinan perangkat daerah untuk menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Sulut. Sehingga Pemkab Bolmong mampu keluar dari zona kuning dan menuju zona hijau. (*)