TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai mempersiapkan untuk penyaluran dana desa tahun anggaran 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone, mengatakan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai dasar penyaluran.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga pengelolaan Dana Desa perlu diatur lagi dengan Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa dan mencabut serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang pengelolaan Dana Desa.
“Berdasarkan Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa, banyak hal yang diatur, salah satunya yakni tentang penyaluran yang berbeda dari tahun anggaran 2019,” kata Rio.
Pasal 23 Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa disebutkan, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40%. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40% dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20%.
“Jadi bedanya, kalau tahun 2019 penyaluran untuk tahap pertama 20%. Tapi pada tahun 2020, tahap pertama 40%,” jlas Rio.
Sedangkan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam dua tahap, dengan ketentuan, tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60% dan tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40%.
Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 5 merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.
“Jadi untuk penyaluran dana desa tetap tiga tahap, tapi sudah berbedah dengan tahun 2019 lalu,” ungkapnya.
Di pasal 24 dijelaskan, penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati/Wali Kota. Dengan ketentuan tahap I berupa, peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; peraturan Desa mengenai APBDes; dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa. Dan tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35%. Sedangkan tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75%.
Pada tahun anggaran 2020 ini, alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jumlahnya mencapai Rp72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp 960 juta.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat terbatas 11 Desember 2019 yang dituangkan dalam kebijakan penyaluran dana desa melalui PMK No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.(*)