TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu menarik untuk diikuti. Selain banyak yang kehilangan jabatan, ada juga yang mendapat posisi strategis. Tapi tidak kalah menariknya salah satu oknum pejabat terpidana kasus korupsi dilantik sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Dia adalah Muljadi Surotenojo yang divonis satu tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi saat dirinya sebagai pejabat pimpinan salah satu SKPD di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo pada 2009 silam.
Pada pelantikan bersama sejumlah pejabat eleson II dan III lainnya Rabu (8/1/2020), Muljadi dilantik sebagai kepala Dinas PUPR oleh Walikota Kotamobagu Tatong Bara. Muljadi sebelumnya menjabat Kadis Pertanian dan Perikanan.
Saat pengambilan sumpah janji, Muljadi menyampaikan sumpah jabatan di hadapan Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Wakil Walikota Nayodo Koerniawan dan Sekretaris Daerah Sande Dodo serta para pejabat dan ASN yang hadir saat itu.
Munculnya kontroversi, karena yang bersangkutan sebagai terpidana kasus korupsi telah mendapat putusan. Karena sebelumnya pada 2009 juga sudah sempat menjalani masa sebagai tahanan.
Dimana pada 03 Juni 2009, Muljadi pernah tinggal disel sampai dengan 22 Juni. Kemudian diperpanjang lewat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta sejak 12 Juni 2009 sampai 11 Juli 2009. Perpanjangan masa penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sejak 12 Juli 2009 sampai 9 September 2009. Dan terakhir penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim sejak 09 Juli 2009.
Upaya hukum yang dilakukan oleh Muljadi berbuah manis. Hakim Pengadilan memutuskan Muljadi lolos dari jeratan hukum.
Namun Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam. Dalam banding ke Mahkamah Agung, membuyarkan mimpi matan PNS di Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Boalemo ini. Hakim memvonis satu tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus yang merugikan uang Negara itu.
“Menyatakan terdakwa Muljadi Surotenojo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Muljadi Surotenojo dengan pidana penjara satu tahun. Menjatuhkan pula kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61.242.334. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 oleh Djoko ,SH, MH Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Prof DR Komariah E Sapardjaja SH, dan Prof DR Surya Jaya SH, M.Hum bersama hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka,” begitu petikan dalam putusan Mahkamah Agung.
Namun anehnya meski sudah ada putusan MA dan menjatuhkan vonis satu tahun, Muljadi masih bebas berkeliaran.
Pecat Terbukti Melakukan Kejahatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis dipecat apabila melakukan kejahatan jabatan.
(1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana yang dilakukan dengan berencana.(*)
..so lama lei tu kasus..kiapa waktu sebelumnya dia kadis pertanian & perikanan ndk dipersoalkan depe status nidia..? Heran…