Advertorial
Sedikitnya 72 pasangan mengikuti perkawinan massal yang digelar di Balai Desa Poopo Barat Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu 4 Desember 2019.
Para pasangan kawin massa ini sebagian besar hanya menikah secara agama, sehingga dimanfaatkan untuk melegalkan status pernikahan sesuai undang-undang pernikahan di Indonesia.
Diantara para pasangan yang ikut dalam Kawin missal itu paling tua berumur 64 tahun, dan yang masih muda berumur 22 tahun.
Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang hadir dalam acara itu, sekaligus menyerahkan akte nikah sebagai administrasi pencatatan kepada pasangan ikut kawin masal yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Iswan Gonibala.
Menurut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, kegiatan ini bertujuan selain memberikan keringanan bagi warga juga mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dibawah tangan, agar secara hukum resmi sebagai pasangan suami istri.
“Kita kembali menggelar pernikahan massal pada tahun ini. Ada 72 pasang, baik itu pengantin lama dan baru, yang selama ini menikah hanya sesuai agama Tapi hari ini pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka agar statusnya sah secara hukum. Kita berikan juga kemudahan untuk mengurus semua administrasi sampai mendapatkan akte nikah, yang tentu ke depan banyak manfaatnya,” jelas Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Acara itu juga dihadiri pihak keluarga para pasangan. Bahkan anak dari pasangan mereka juga ikut hadir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolmong Iswan Gonibala menambahkan, tema kegiatan itu pencatatan perkawinan missal membahagiakan masyarakat di Kecamatan Passi Timur. Dari target 50 pasang yang ikut, membludak menjadi 72 pasangan. Menurutnya sudah dua kali kegiatan ini dilaksanakan. pertama di Kecamatan Bolaang dengan jumlah peserta berjumlah di atas tujuh puluhan lebiih.
Saat ini dengan mendapatkan akte nika, berarti sudah diakui pemerintah dan terdaftar dalam register catatan sipil.
“Ini tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memenuhi administrasi kependudukan mereka secara sah dengan memberikan akta nikah secara gratis buat masyakat,” jelas Iswan.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mendapatkan kartu nikah walaupun secara sah sudah menikah. Dengan demikian, program ini juga bagian dari memperjelas status pernikahan masyarakat termasuk mempermudah masyarakat untuk mendapat legitimasi dari negara. (*)