TOTABUAN.CO BOLMONG — Kembali Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melaporkan bingkisan yang diterimanya ke KPK. Bingkisan yang diserahkan ke KPK itu, sekaligus melaporkan jika dirinya menerima bingkisan berupa kain batik sutera garut, pemberian investor beberapa waktu lalu.
Kain batik itu dilaporkannnya ke KPK saat kunjungan tim KPK dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi Selasa 12 November 2019.
Bingkisan tersebut diterima langsung tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK, Korsupgah Indonesia Timur Budi Waluyo dan Fungsional Pencegahan Wahyudi, disaksikan Sekda Bolmong Tahlis Gallang dan kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone.
“Bingkisan yang diserahkan Bupati itu berupa kain batik sutera garut, pemberian investor beberapa waktu lalu,” ucap Kepala BKD Bolmong Rio Lombone.
Koordinator Korsupgah KPK Indonesia Timur, Budi Waluyo mengapresiasi langkah Bupati tersebut. Menurutnya, gratifikasi itu jika di bawah 30 hari dilaporkan itu tidak masalah. Namun jika lebih dari 30 hari baru dilaporkan akan dikenakan pasal lebih berat.
“Sangat mengapresiasi Bupati Bolmong. Memang pada dasarnya jangan Bupati, ASN dan penyelenggara negara sangat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun. Ini kiranya bisa menjadi contoh yang baik bagi seluruh ASN yang ada di Bolmong,” tegas Koordinator Korsupgah KPK Indonesia Timur, Budi Waluyo.
Diketahui Bupati Bolmong juga pernah menyerahkan bingkisan yang diberikan oleh PT Conch North Sulawesi Cement. Itu juga dilaporkan. Bingkisan yang diberikan dari PT Consh berupa essential oil, pewangi ruangan yang diketahui bermanfaat sebagai alat terapi kesehatan. (*)