• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

KPU Bolmong Tunda Penetapan Caleg Terpilih

Redaksi by Redaksi
8 Juli 2019
in Bolmong
0
KPU Bolmong Tunda Penetapan Caleg Terpilih
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menunda penetapan Caleg DPRD terpilih periode 2019-2024 yang dijadwalkan tanggal 1 hingga 3 Juli 2019. Penundaan itu karena pihak KPU Bolmong sedang hadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ditundanya agenda itu karena ada pihak pelapor dari salah satu partai politik yang mengajukan aduan ke MK,” kata Komisioner KPU Bolmong Alfian Pobela.

Alfian menuturkan, rencana pengumuman itu akan dijadwalkan setelah ada putusan MK.

Putusan KPU Bolmong ini diambil atas ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Bolmong Sahrul Dumambow menambahkan, dalam PKPU yang disebutkan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupan/kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu.

“Paling lama dilakukan tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan dalam BRPK,” ucap Sahrul.

KPU Bolmong menerima permohonan penyelesaian PHPU DPRD Kabupaten Bolmong di MK dengan Nomor Perkara: 79-12-25/AP3-DPR-DPRD-PAN.MK/2019, dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).(**)

Tags: #BolmongCaleg terpilihKPUMahkamah konstitusipemilu
Previous Post

Yasti: Pemkab Tak Akan Gugurkan Izin Sawit Yang Sudah Ada

Next Post

Hingga Juni 2019 DP3A Bolmong Kawal 18 Kasus

Next Post
Hingga Juni 2019 DP3A  Bolmong Kawal 18 Kasus

Hingga Juni 2019 DP3A Bolmong Kawal 18 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.