TOTABUAN.CO HUKRIM – HS alias Ham warga Desa Bilalang III Kecamatan Bilaalang Kabupaten Bolaang Mongondow (BOlmong) ditangkap tim Reskrim Polres Kotamobagu karena diduga terlibat aksi pencuria sepeda motor. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bolmong ini ditangkap Selasa 30 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wita yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur.
“Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pecurian,” kata Kasat Reskrim POlres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur.
Saat ditangkap di jalur AKD tepatnya di Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan, Ketua Panwascam ini tak berkutik.
Menurut Aswar, HM terlibat pelaku pencurian sepeda motor tepatnya di kompleks Hotel di Kotamobagu yang terjadi pada tanggal 21 April.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi No. LP: 338/lV/2019/Sulut/Res Kotamobagu, dengan barang butki sepeda motor Supra X warna merah hitam jenis Honda, dengan nomor Polisi DB 6659 DO, milik Jefni Pontoh warga Dumoga.
Aksi HS sempat terekam CCTV di TKP, kemudian dilakukan pengembangan. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut keterangan pelaku, sepeda motor hasil curiannya disimpan di salah satu rumah yang berada di Desa Bilalang I. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kotamobagu guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres bersama barang buktim,” tegas Aswar.
HS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun panjara. (**)