TOTABUAN.CO BOLMONG – Pasca pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), kini kondisi Bank SulutGo Cabang Lolak dikabarkan mulai merugi. Hal itu teruak setelah pertemuan yang dihadiri Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Walikota Manado Vicky Lumentut, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Gedung H lantai 8 Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta Selasa (29/1/2019).
Pertemuan yang difasilitas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Syarifuddin, MM, itu turut jajaran Pemprov Sulut, Direktur Utama PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.
Menurut Sektretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen, Bank SulutGo saat ini mengalami kerugian pasca pemindahan RKUD Milik Pemkab Bolmong sejak awal 2018 lalu. Gangguan dalam menjalankan bisnis, karena peminjaman uang yang dilakukan PNS jaminannya adalah gaji.
“Hal ini tidak akan jadi masalah, kalau jaminan gaji tersebut tetap disetorkan ke Bank SulutGo,” kata Sekrprov Sulut Edwin Silangen.
Atas dasar itulah, Gubernur Sulut Olly Dondokambey melayangkan surat kepada Dirjen untuk mefasilitasi pertemuan ini.
Sekprov mengatakan dalam waktu dekat akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Dimana dalam RUPS Luar Biasa nanti merupakan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyampaikan keluhannya terkait dengan pelayanan Bank SulutGo.
Silangen mengatakan, inti dari permasalahan ini yakni ada pada pinjaman PNS dengan menggunakan prinsip bank berupa jaminan yaitu gaji dari PNS peminjam.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan berbagai alasan mengapa RKUD Pemkab Bolmong dipindahkan. Karena pemerintah daerah wajib mencari sumber PAD yang sah.
Selain itu hal yang krusial yaitu permasalahan yang menyumbang opini Disclaimer oleh BPK. Menurutnya data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong.
Sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, merupakan salah satu alasan RKUD dipindahkan. Di mana lanjut Bupati, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu, tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong.
“Banyak PNS mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19% . Seharusnya pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90%. Seharusnya Bank Sulutgo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS. Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS,” beber Bupati.
Bupati mengatakan Oktober Tahun 2017 lalu, telah menerima kunjungan dari Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank SulutGo. Dimana kami sebagai salah satu dari 24 pemegang saham, meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank SulutGo dimulai dari Komisaris, Direksi sampai pada divisi yang berjumlah 16 orang. Namun hingga kini tidak satupun perwakilan dari Kabupaten/Kota di Bolmong Raya yang duduk di posisi itu.
“Direktur Utama Bank SulutGo disaat itu berjanji akan menempatkan putra daerah yang berasal dari BMR untuk duduk di divisi pada bulan Desember 2017 tetapi sampai dengan Januari 2019 ini, tidak direalisasikan Bank SulutGo,” ungkapnya.
Bupati juga meminta kepada Dirktur Utama, bahwa Dana Corporate Social Responsibity (CSR) yang diberikan kepada Pemkab Bolmong juga harus diimbangi dengan besaran deviden yang diperoleh. Pemkab Bolmong sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar deviden agar lebih semangat lagi dalam mencari pendapatan lain-lain yang sah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Syarifuddin mengatakan, menghindari sedapat mungkin untuk mengambil sikap menunjuk harus di salah satu bank. Sebab hal itu menjadi kewenangan kepala daerah karena kekuasaan penunjukkan bank sebagai RKUD adalah kuasa dari kepala daerah dengan tetap memperhatikan prinsip bisnis yang sehat.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang negara/daerah disebutkan bahwa salah satu alasan kepala daerah menunjuk bank tertentu itu karena berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh bank. Setidaknya ini yang menjadi bahan pertimbangan Bupati Bolmong untuk memindahkan RKUD ke Bank BNI. Satu hal yang ingin saya garis-bawahi yaitu kalau bukan pemda yang membesarkan Bank SulutGo, maka siapa yang akan membesarkan, dan kalaupun pemda beramai-ramai lepas tangan, maka Bank SulutGo akan selesai atau bangkrut,” ujar Syarifuddin. (**)