TOTABUAN.CO HUKRIM – Ratusan warga yang berasal dari sejumlah desa yang ada di Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) beramai-ramai mendatangi Mapolres Kotamobagu. Mereka mengaku kena tipu yang diduga dilakukan CW alias Clara yang tidak lain sebagai admin bisnis donor uang.
Sejak Senin(17/12), ratusan warga itu mendatangi Mapolres Kotamobagu untuk mencari tahu keberadaan Clara. Selain itu kedatangan mereka juga, untuk meminta pengembalian uang mereka.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur, mengaku sudah ratusan warga yang datang ke Polres untuk mencari tahu keberadaan pengelolah bisnis donor uang.
Dari ratusan warga yang datang kata Aswar, mengaku rugi dengan variasi. Mulai dari 20 juta, hingga 500 juta.
Dari pantauan media ini Selasa (18/12), tampak tiga orang diperiksa di unit III Harta benda (Harda) Mapolres Kotamobagu. Mereka diketahui adalah Clara dan dua kaki tanggannya sebagai tenaga admin.
Bisniscdonor uang yang dilakukan oleh Clara, tidak hanya merekrut para ibu rumah tangga, akan tetapi ibu Bhayangkara hingga para PNS.
Uang milikpara nasabah yang didonor itu, kemudian diolah oleh Clara dengan iming iming bunga sampai 90% dengan jangka waktu pengembalian dua minggu. Diperkirakan uang yang berhasil dikelolah sudah mencapai miliaran rupiah. Itu pun di luar uang arisan.
Menurut Yanti salah satu korban, kasus ini terkuak setelah dua minggu perjanjian uang yang mereka donor belum dikembalikan. Disitulah Clara mulai menghindar dari pemilik uang.
Yanti menambahkan, awalnya bisnis donor uang berjalan lancar. Di mana Yanti sempat dua kali menerima hasil dari program tersebut. Pertama dengan modal Sepuluh juta dengan bunga75%, Yanti berhasil menerima 17.5 juta. Hal itulah membuat mereka yakin, katanya.
Dia mengatakan, bisnis yang dikelolah Clara ini, sudah merambah ke desa-desa yang ada di Kecamatan Dumoga.
“Pokoknya banyak Pak. Sudah mencapai ratusan orang,” bebernya.
Selain wilayah Dumoga, Clara juga diketahui merambah bisnisnya hingga ke wilayah lainnya. Seperti Kecamatan Sangtombolang, Bolaang, Bolaang Timur hingga Kota Kotamobagu.
Kini kasus tersebut sedang ditangani Polres Kotamobagu. Menurut Kasat Reskkrim Polres AKP Muhamad Aswar Nur, Clara bisa dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Hasdy