Masuk Program Anak Asuh Harus Kantongi Surat Keterangan Lurah atau Kades

Kasubag Perencanaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Guntur Niu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kasubag Perencanaan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Guntur Niu mengatakan syarat untuk masuk dalam program bantuan anak asuh pada 2018, masih seperti pada tahun 2017. Namun untuk tahun 2018, penerima bantuan anak asuh, harus mengantongi surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

Guntur mengatakan, calon penerima bantuan program anak asuh sudah bisa mengantar berkas ke BPKD ketika sudah mengantongi keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, setelah berkas sudah diterima, tim akan melakukan survei ke lapangan. Apa layak menerima atau tidak. Untuk pemeriksaan atau survey ke para calon penerima, akan dilakukan November ini.

“November ini mulai lakukan survey untuk mengecek apa layak atau tidak,” kata dia.

Diketahui, program anak asuh ini dipertahankan Pemkot karena dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Masyarakat terbantu dalam mengadakan keperluan sekolah bagi pelajar SD, SMP, SMA dan turut membantu para mahasiswa dalam pembiayaan perkuliahan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses