TOTABUAN.CO HUKRIM — Penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong melakukan pemeriksaan Lima PNS Pemkot Kotamobagu yang bertugas di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Senin (13/11). Kelima PNS itu diperiksa terkait dengan dugaan markup retribusi toko yang selama ini dilakukan.
Kelima PNS itu diperiksa sejak pagi oleh penyidik. Mereka dimintai keterangan satu persatu oleh penyidik seputar dengan retribusi toko yang diduga tidak sesuai dengan Perda.
Kasat Reksrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menjelaskan, pemeriksaan itu atas dugaan markup tagihan retribusi tidak sesuai dengan Perda Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.
“Diduga penagihan itu tidak sesuai dengan Perda. Contoh ad 11 toko yang ditagih 7.500 ribu sedangkan di Perda tertuang hanya 2 ribu,” kata Hanny menjelaskan.
Hanny mengatakan Lima PNS yang diperiksa itu yakni salah satu kepala bidang yakni inisial LB, L, AH, L dan bendahra JM. Penagihan retribusi ini sudah berlangsung sejak 2012 lalu. Jika dihitung dugaan markup yang dilakukan selama lima tahun, total pendapatan dari hasil tagihan itu, berjumlah 1.3 Miliar lebih.
“Totalnya sudah mencapai 1 miliar lebih,” kata dia.
Sementara Kadis Perindagkop dan UKM Kotamobagu Herman Aray ketika dikonfirmasi membenarkan lima stafnya dimintai keterangan penyidik. “Cuma dimintai klarifikasi. Surat pemanggilan itu sifatnya klarifikasi,” kata Herman.
Herman sendiri membantah tudingan soal markup retibusi yang tidak sesuai Perda. Menurutnya, bahwa pungutan yang ditarik dari toko itu sesuai dengan surat perjanjian.
“Kan itu tertuang dalam surat perjanjian. Surat perjanjian itu sejak Tahun 2002,” kata Herman menjelaskan.
Namun Hanny mengatakan, bahwa surat perjanjian tersebut bukanlah sebagai dasar hukum untuk penagihan. Dasar hukumnya adalah Perda. “Jadi kalau tidak tertuang dalam Perda itu bisa dikatakan pungli,” katanya.
Sejauh ini penyidik akan terus mendalami kasus tersebut. Dipastikan masih akan ada yang akan dimintai keterangan terkait dengan persoalan ini, termasuk Kadis Perindagkop dan UKM Herman Aray.
“Kadis juga akan kita mintai keterangan,” tandasnya.(**)