• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Ketua DPRD Bolmong Enggan Tandatangani Dokumen APBD

Redaksi by Redaksi
29 November 2017
in Bolmong
0
Ketua DPRD Bolmong Enggan Tandatangani Dokumen APBD

Welty Komaling

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Tim anggaran Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terpaksa mengembalikan dokumen anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018 milik Pemerintah daerah Bolaang Mongondow (Bolmong). Dikembalikannya dikumen itu lantaran tidak ditandatangani Ketua DPRD Welty Komaling.

“Hingga kini kita masih menunggu untuk ditandatangani oleh Ketua DPRD,” kata Sekda Bolmong Tahlis Gallang Rabu (29/11).

Sesuai aturan keuangan daerah kata Tahlis, APBD harus ada kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD. Namun hingga dokumen tersebut dikembalikan karena belum ditandatangani Ketua DPRD.

“Sesuai aturan batas waktu konsultasi dokumen itu, hingga 30 November 2017 besok. Kalau tidak, tentu ada sanksi,” tambah mantan Sekretaris daerah Kota Kotamobagu dan Bolsel ini.

Namun kendati demikian, hal itu tidak ada masalah bagi pihak eksekutif. Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebab menurutnya, tanggungjawab pihak eksekutif telah selesai.

“Kan semua tahapan sudah kita laksanakan. Bahkan sudah dipariurnakan. Jadi bagi pihak eksekutif tidak ada masalah,” ujarnya.

Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal pasal 164 ayat dua berbunyi, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Jadi, tugas kita sekarang sudah selesai, bisa saja ada sanski adminstrasi bagi DPRD,termasuk sanksi hak-hak mereka,” jelasnya.

Hingga berita ini diupblis Ketua DPRD Bolmong masih sulit dihubungi. Beberapa nomor telepon selulernya ketika dikonfimrasi dalam keadaan off.

Sekretaris DPRD Bolmong Yahya Fasa ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun soal alasanya belum ditandatangani  dokumen tersebut, Yahya sendiri mengaku tidak mengetahui. “Soal itu saya tidak. Informasi bahwa Pak ketua lagi tugas luar,” katanya.

Yahya mengatakan, bahwa paripurna tahap dua sudah dilaksanakan pada Jumat 24 November dua pekan lalu. Usai dipariurnakan, dibawa ke Propinsi untuk dikonsultasikan, namun belum disetujui karena terkendala belum ditantangani Ketua DPRD.  “Kita tunggu saja, informasi besok Ketua DPRD baru akan datang” tandasnya. (**)

Tags: APBDbolmongTahlis Gallangwelty komaling
Previous Post

Diskominfo Bolmong Gelar Sosialisasi Peran PPID

Next Post

Enggan Dukung Petahana, Gerindra Tunggu “Pinangan” Demokrat atau Golkar

Next Post
Enggan Dukung Petahana, Gerindra Tunggu “Pinangan” Demokrat atau Golkar

Enggan Dukung Petahana, Gerindra Tunggu “Pinangan” Demokrat atau Golkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.