TOTABUAN.CO HUKRIM – Dua dokter yang bertugas di Rumah Sakit Monompia Kotamobagu menjalani pemeriksaan penyidik Polres Bolmong di salah satu ruangan rumah sakit Selasa (23/10).
Hampir Tiga jam, dua dokter tersebut dicerca dengan sejumlah pertanyaan penyidik terkait laporan dugaan pembiaran pasien bayi bernama Hilda Albaqia Tuzoliha Tawil. Bayi berumur Enam bulan itu meninggal setelah selesai dioperasi dan meninggal dunia. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan Dedy Tawil, orang tua bayi.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas mengatakan, pemeriksaan kedua dokter tersebut, guna meminta keterangan. Mereka dimintai keterangan seputar kejadian tersebut. Mulai dari proses operasi hingga bayi tersebut meninggal.
Ia sendiri belum menjelaskan terlalu jauh soal hasil pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dua dokter tersebut baru sebatas meminta keterangan dari laporan pihak keluarga.
“Belum ada hasil. Yang pasti kita kumpulkan keterangan dulu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dua dokter yang menjalani pemeriksaan itu yakni dokter komang dan dokter Reiner Lumowa. Dokter Komang lanjutnya yakni selaku dokter bedah, dan dokter Reiner merupakan dokter jaga.
“Kita kumpulkan dulu keterangan mereka. Ini baru bersifat penyelidikan,” paparnya.
Terpisah Humas RS Monompia Youdi Robbi Porajouw membantah soal tudingan soal pembiaran dari pihak keluarga pasien.
Menurutnya, apa yang dilaksanakan pihak RS Monompia sudah sesuai dengan protap. Sebab setelah selesai dioperasi, bayi tersebut langsung dibawa ke ruang ICU.
Ia menjelaskan, setelah bayi tersebut sudah berada di ICU, di situ sudah ada dokter jaga. Namun setelah bayi alami kejang, dokter jaga menyuruh perawat untuk segera menghubungi dokter Komang.
“Waktu itu dokter Komang menyerankan agar mengkonsultasikan ke dokter anak dan langsung diberikan obat penurun panas. Jadi tidak ada namanya pembiaran,” kata Youdi menjelaskan.
Youdi juga menjelaskan, setelah emmpat jam diberikan obat penurun panas, bayi tersebut meninggal.
Ia mengaku dengan kajian ini, Badan Pengawas Rumah Sakit juga sudah turun untuk melakukan pemeriksaan, termasuk sejumlah dokter juga sudah dimintai keterangan.
“Semua proses sudah kami lakukan. Namun semua di luar dari kemampuan manusia,” tuturnya.
Youdi sendiri juga mengaku, atas kejadian tersebut, Badan Pengawas Rumah Sakit sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Namun hingga saat ini belum memberikan kesimpulan.
“Jika terbukti ada indikasi ada pembiaran, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan proses hokum. Begitu juga dengan Badan Pengawas Rumah Sakit akan merekomendasi ke proses hukum. Dan pihak rumah sakit akan memberhentikan dokter Komang dengan tidak hormat,” ujarnya. (**)