TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Penyidik dari Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) akan segera melayangkan panggilan kepada Dirut RSUD Kotamobagu Wahdania Mantang untuk dimintai klafikasi. Pemanggilan kepada pimpinan rumah sakit itu, terkait laporan pihak keluarga pasien Aiptu A A Lawani yang merasa dirugikan atas pelayanan saat melarikan Aitpu A A Lawani di Instalasi Gawat Darurat (IDG) dalam keadaan koma pada Kamis (17/8) lalu.
“Rencana Senin (4/9), Dirut akan kita mintai klarifikasi soal laporan pihak keluarga pasien,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas saat menjawab pertanyaan wartawan Jumat (1/9).
Menurutnya, pemanggilan kepada Dirut RSUD Kotamobagu terkait dengan laporan bahwa pihak keluraga pasien, soal gagal menjalankan fungsi triage atau dugaan pembiaran terhadap pasien yang dalam kondisi darurat.
“Kita mau dengar dulu apa keterangan dari pihak rumah sakit. Sebab dari laporan dari keluarga pasien, ada dugaan pembiaran yang dilakukan petugas medis rumah sakit, saat pasien dirujuk dalam keadaan koma,” jelas mantan penyidik yang memegang kasus dr Ayu ini.
Hanny sendiri belum mau berpsekuliasi terkait apa yang dilaporkan terkait dengan playanan pihak RSUD Kotamobagu itu. Namun yang pasti lanjutnya, sesuai dengan laporan masyarakat, laporan akan tetap ditindaklanjuti.
“Yang pasti kita lihat perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya Dirut RSUD Kotamobagu dr Wahdaniah Mantang mengaku jika pihaknya telah dilaporkan ke Polres Bolmong. Menurut dia, soal laporan tersebut akan siap menghadapi proses hukum jika persoalan tersebut benar sudah dilaporkan. Namun Ia menegaskan, laporan tersebut harus didasari dengan fakta.
“Jika memang sudah dilaporkan oleh pihak keluarga, apa boleh buat semua akan kita hadapi. Para perawat dan petugas medis akan kita bawa ke Polres untuk siap memberikan keterangan apa sebenarnya yang terjadi,” kata Wahdania.
Ia membantah apa yang dituduhkan soal menolak pasien dan tidak memberikan pertolongan. Laporan pihak keluarga tidaklah seperti yang dengan kejadian tersebut.
“Tidak ada penolakan. Cuma saat pasien masuk, kondisi ruangan semua full sehingga kita memberikan arahan agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit lainnya,” jelasnya.
Ia mengatakan, penanganan pasien sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan saat pasien masuk ke Instalasi Rawat Darurat (IRD). Dia menjelaskan seluruh penanganan terhadap pasien sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku di RSUD Kotamobagu, ujarnya.
Namun di sisi lain keluhan pihak keluarga pasien terkait penolakan pihak rumah sakit yang tidak bersedia memberikan pelayanan saat kondisi pasien dalam keadaan koma tampaknya berujung hingga ke laparan. Di mana, pasien bernama Aiptu Aparcin Alman Lawani dilarikan pihak keluarga ke rumah sakit RSUD Kotamobagu Kamis (17/8) lalu. Saat tiba di RSUD tepatnya di Instalasi Gawar Darurat (IGD), pasien tidak mendapat pelayanan, dengan alasannya ruangan full.
Pasien anggota Polri yang bertugas di Satuan Jatanras Reskrim Polres Bolmong itu, akhirnya dilarikan ke RSU Monompia. Saat dipasangkan oksigen oleh petugas di rumah sakit tersebut, nyawa Aiptu Alman tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
Penulis: Hasdy