TOTABUAN.CO HUKRIM—Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu dr Wahdania Mantang lima jam diperiksa penyidik Polres Bolmong, Kamis (7/9). Di ruang penyidik unit tiga tindak pidana tertentu (Tipiter) itu, Wahdania dicerca dengan sejumlah pertanyaan. Penyidik mengungkapkan, hingga kini pihak rumah sakit belum mampu menunjukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki.
“SOP yang kita minta saat ini belum mampu ditunjukan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas Kamis (7/9).
Wahdania selesai diperiksa sekitar pukul 20:00 Wita setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 14.00 Wita. Selain Dirut RSUD yang dimintai keterangan, ada juga dr Widya Potabuga juga ikut diperiksa penyidik.
Menurut Hanny, pemeriksaan kepada dr Widya Potabuga, karena Widya pada saat itu merupakan dokter piket. “Ini baru sebatas pemeriksaan biasa. Kita mintai klarifikasi dulu kepada bersangkutan berdasarkan laporan pihak keluarga” kata Hanny Kamis (7/9).
Pemeriksaan kepada Dirut RSUD Kotamobagu merupakan pemeriksaan kedua. Dimana sebelumnya Wahdania telah menjalani pemeriksaan pada Senin (4/9) tiga hari lalu.
Selain Dirut dan dr Widya, Hanny menegaskan masih akan memanggil para petugas yang bertugas di RSUD Kotamobagu pada Kamis (17/8) pada saat kejadian. Mulai dari perawat hingga para dokter dan petugas medis lainnya.
“Mereka yang bertugas pada waktu, akan kita mintai keterangan. Pemeriksaan itu guna untuk menggali keterangan lebih jauh soal laporan pihak keluarga,” paparnya.
Laporan dugaan pembiaran pihak keluarga pasien bernama A A Lawani, terjadi pada Kamis (17/8) lalu. Di mana pasien A A Lawani dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IDG) RSUD Kotamobagu karena mengalami serangan jantung, namun diduga tidak dilayani dengan alasan ruangan full. Kejadian itu dilaporkan pihak keluarga pada 28 Agustus lalu karena pihak keluarga almarhun A A Lawani merasa keberatan.
Usai diperiksa penyidik, Dirut RSUD dan dr Widya enggan memberikan keterangan. Keduanya langsung meninggalkan Mapolres sekitar pukul 20:00Wita.
Penulis: Hasdy