TOTABUAN.CO HUKRIM— Penyidik dari Unit I Polres Bolmong terus menggali keterangan kepada Bunga (14) nama samaran, yang menjadi korban kebejatan Ayah dan dua kakak Iparnya. Dari hasil keterangan yang didapat, siswi yang masih duduk di bangku kelas SMP itu, ternyata sudah sejak 2011 silam sudah mendapat perlakukan tidak senonoh dari MM (42) yang tidak lain ayah kandungnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, berdasarkan keterangan yang digali dari korban, ternyata MM sudah melakukan pencabulan sejak 2011 lalu.
“Korban mengaku bahwa sudah lama mengalami perlakukan tidak senonoh dari ayahnya. Sebelum digauli, korban sudah dicabuli,” kata Hanny kepada sejumlah wartawan Rabu (23/8).
Baca Juga: Bejat, Ayah Gauli Anak Kandungnya
Hanny memperkirakan, korban takut buka mulut karena mendapat ancaman dari pelaku. Sehingga, kasus yang terjadi sejak 2011 seja korban masih duduku di bangku kelas 5 SD, baru kali ini terungkap. Menurutnya, kasus ini terungkap atas laporan dari pihak guru. “Jadi ini terungkap karena pihak guru yang menemukan video di Hp. Saat ditanya, korban langsung mengaku,” kata Hanny menjelaskan.
Dari keterangan yang digali, usai dicabuli ayahnya, dua kakak ipar korban ikut juga mencabuli korban. Di mana kejadian tersebut terjadi pada 2012 hingga 2017 ini. “Jadi secara bergantian. Rupanya dua kakak Ipar ini juga memanfaatkan kepolosan korban,” tuturnya.
Menurutnya, atas laporan serta keterangan korban dan barang bukti video, langsung memerintahkan tim Buser Polres Bolmong untuk menangkap dua pelaku. Yakni MM (42) ayak korban dan IM (28) kakak ipar korban. Saat penangkapan dua pelaku tak memberikan perlawanan. Keduanya ditangkap di Desa Bilalang 3 Kabupaten Bolaang Mongongodow (Bolmong) saat kembali dari kebun Selasa (22/8).
Sementara Hp yang berisi video adegan panas itu, saat ini sudah disita penyidik sebagai barang bukti rekaman adegan tersebut.
Dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim penyidik Unit I PPA Polres Bolmong, tampak sejumlah guru yang mendampingi korban . Para guru mengaku tak menyangka jika siswa mereka tega digauli orang tuanya. Salah satu guru yang ikut mendampingi korban mengaku, sudah melihat video tersebut. Ia menyatakan kesal dengan aksi para pelaku yang tega menggauli korban.
“Sudah lihat videonya. Ngeri,” ujar salah satu guru saat mendampingi di ruang pemeriksaan.
Lalu apa hukuman bagi para pemangsa anak dibawah umur tersebut?. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.
Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.
Penulis: Hasdy