TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Penanganan kasus pelecehan seksual anak dibawa umur yang dilaporkan ke Polres Bolmong pada 29 November 2016 lalu, mulai terlihat janggal. Pihak keluarga korban mengaku kecewa dan berencana akan melapor di Propam Polda Sulut.
“Akan kita tunggu hingga Sabtu (10/12) perkembangannya seperti apa. Jika tidak, kita akan melaporkan hal ini di Propam Polda Sulut,” kata Ayah orang tua Bunga (16) nama samaran Kamis (8/12/2017).
Ada beberapa kejanggalan yang nampak dari proses yang dilakukan penyidik Polres kata dia. Yakni, dua alat bukti yang ditemukan dari hasil gelar perkara, serta peningkatan status yang menjadi penyidikan, tapi hal itu tidak dipakai sebagai alat untuk melakukan penahanan kepada MM alias Mel sebagai terlapor.
“Sebenarnya apalagi yang ditunggu penyidik. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, dua alat bukti sudah ditemukan. Begitu juga dengan peningkatan status sudah ditahap penyidikan. Tapi kenapa belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ayah Bunga.
Kekecewaan pihak keluarga kata dia, setelah MM alias Mel yang tidak lain Ketua KNPI Kotamobagu nonaktif itu, belum dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam di ruang Unit I PPA Polres Bolmong Rabu (7/12/2016).
Kejanggalan lainnya, hingga saat ini status Mel, masih saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi saat diwawancarai enggan menjelaskan alasan belum ditetapkan mantan Kabid Bina Marga Dinas PU itu sebagai tersangka. Faisol mengatakan, masih akan melakukan pemanggilan dua saksi lagi untuk didengar keterangan.
“Sabar dulu ya, kita masih akan memanggil saksi lagi. Karena masih ada keterangan tambahan yang akan kita dengar,” tutur Faisol.
Mantan Kapolres Sangihe ini menambahkan, terjadi tumpang tindih dari keterangan yang ada dalam BAP. Sehingga itu masih akan mendengarkan lagi keterangan saksi, ujarnya. (Mg2)