• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dugaan Akan Ditahannya Oknum Mantan Ketua KNPI Kotamobagu Meleset

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2016
in Hukrim
0
Kinerja Kapolres Bolmong Mulai Diragukan Soal Penanganan Kasus Pelecehan Seksual 

Ruangan Unit I PPA Polres Bolmong yang menjadi ruangan pemeriksaan MM alias Mel

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kinerja Kapolres Bolmong Mulai Diragukan Soal Penanganan Kasus Pelecehan Seksual 
Ruangan Unit I PPA Polres Bolmong yang menjadi ruangan pemeriksaan MM alias Mel

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Spekulasi akan ditahannya MM alias Mel dari pihak Polres Bolmong terkait kasus dugaan pelecehan anak di bawa umur ternyata meleset dari perkiraan sebelumnya. Setelah hampir enam jam diperiksa di ruangan Unit I Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Bolmong Rabu (7/12/2016), mantan Ketua KNPI Kotamobagu itu, masih diizinkan pulang ke rumah atau belum dilakukan penahanan. Padahal, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti bahkan meningkatkan status dari penyelidikan  ke penyidikan  kasus pelecehan seksual yang dilaporkan siswi PSG kepada Asoi sapaan akrab mantan Kabid Bina Marga ini.

“Jika melihat dari dua alat bukti yang ditemukan penyidik, serta peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,  harusnya sudah dilakukan penahanan,” kata Sofyanto ketika dikonfirmasi Rabu (7/12/2016).

Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Terapan ini menambahkan, alasan penyidik untuk melakukan penahanan sangat kuat. Sebab, dua alat bukti yang ditemukan penyidik sudah memenuhi unsur serta didukung dengan undang-undang perlindungan anak terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan.

“Harusnya sudah ditahan,” tegasnya.

Ia menilai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Bolmong, bertolak belakang dengan pernyataan dengan apa yang ditemukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan, termasuk status tersangka.

“Jangankan ditahan, status tersangka saja masih kabur,” tuturnya.

Menurut Sofyanto, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik perlu dipertanyakan. Apaterlebih kasus yang melibatkan anak dibawa umur ini, sangat jelas.

“Secara logika hasil perkara telah diumumkan. Penyidik juga temukan dua alat bukti. Lantas apalagi. Ini patut dipertanyakan,” kata Sofyanto.

Terpisah salah satu aktivis perempuan Erni Tungkagi menyayangkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Bolmong. Dia mengatakan, proses hukum kasus pencabulan yang menimpa salah satu siswi PSG yang masih di bawa umur, harusnya bisa lebih cepat diroses. Polisi juga kata  Erni, diminta untuk menjerat pelaku dengan pasal undang-undang perlindungan anak, terlebih ancamannya di atas lima tahun.

“Undang-undang sudah jelas. Lantas apalagi alas an Polisi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bolmong Anak Agung Gede Wibowo Sitepu ketika menjawab pertanyaan wartawan, mengatakan jika Asoi masih berstatus saksi. Bahkan saat ditanya soal status naik ke tahap penyidikan, Sitepu belum memastikan untuk dilakukan penahanan.

“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Asoi datang memenuhi panggilan penyidik Rabu (7/12/2016) didampingi istri, anak, dan keluarganya. Asoi tiba di Polres sekitar pukul 14.30 Wita dan langsung masuk ke ruangan Unit I. Hampir enam jam mantan Ketua KNPI itu diperiksa terkait laporan dugaan pelecehan. Usai diperiksa, Asoi langsung lewat pintu belakang dan menuju mobil menghindari kejaran wartawan. (Mg2)

Tags: text
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Terima Anugerah Dana Rakca 2016 Dari Presiden RI

Next Post

Menko Perekonomian: Salam Buat Masyarakat Kotamobagu

Next Post
Menko Perekonomian: Salam Buat Masyarakat Kotamobagu

Menko Perekonomian: Salam Buat Masyarakat Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.