TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Spekulasi akan ditahannya MM alias Mel dari pihak Polres Bolmong terkait kasus dugaan pelecehan anak di bawa umur ternyata meleset dari perkiraan sebelumnya. Setelah hampir enam jam diperiksa di ruangan Unit I Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Bolmong Rabu (7/12/2016), mantan Ketua KNPI Kotamobagu itu, masih diizinkan pulang ke rumah atau belum dilakukan penahanan. Padahal, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti bahkan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan siswi PSG kepada Asoi sapaan akrab mantan Kabid Bina Marga ini.
“Jika melihat dari dua alat bukti yang ditemukan penyidik, serta peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, harusnya sudah dilakukan penahanan,” kata Sofyanto ketika dikonfirmasi Rabu (7/12/2016).
Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Terapan ini menambahkan, alasan penyidik untuk melakukan penahanan sangat kuat. Sebab, dua alat bukti yang ditemukan penyidik sudah memenuhi unsur serta didukung dengan undang-undang perlindungan anak terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan.
“Harusnya sudah ditahan,” tegasnya.
Ia menilai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Bolmong, bertolak belakang dengan pernyataan dengan apa yang ditemukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan, termasuk status tersangka.
“Jangankan ditahan, status tersangka saja masih kabur,” tuturnya.
Menurut Sofyanto, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik perlu dipertanyakan. Apaterlebih kasus yang melibatkan anak dibawa umur ini, sangat jelas.
“Secara logika hasil perkara telah diumumkan. Penyidik juga temukan dua alat bukti. Lantas apalagi. Ini patut dipertanyakan,” kata Sofyanto.
Terpisah salah satu aktivis perempuan Erni Tungkagi menyayangkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Bolmong. Dia mengatakan, proses hukum kasus pencabulan yang menimpa salah satu siswi PSG yang masih di bawa umur, harusnya bisa lebih cepat diroses. Polisi juga kata Erni, diminta untuk menjerat pelaku dengan pasal undang-undang perlindungan anak, terlebih ancamannya di atas lima tahun.
“Undang-undang sudah jelas. Lantas apalagi alas an Polisi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bolmong Anak Agung Gede Wibowo Sitepu ketika menjawab pertanyaan wartawan, mengatakan jika Asoi masih berstatus saksi. Bahkan saat ditanya soal status naik ke tahap penyidikan, Sitepu belum memastikan untuk dilakukan penahanan.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Asoi datang memenuhi panggilan penyidik Rabu (7/12/2016) didampingi istri, anak, dan keluarganya. Asoi tiba di Polres sekitar pukul 14.30 Wita dan langsung masuk ke ruangan Unit I. Hampir enam jam mantan Ketua KNPI itu diperiksa terkait laporan dugaan pelecehan. Usai diperiksa, Asoi langsung lewat pintu belakang dan menuju mobil menghindari kejaran wartawan. (Mg2)