TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Paska diputuskannya sidang gugatan pra peradilan dari pihak LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) langsung memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas milik MMS.
Kasus dugaan korupsi TPAPD yang melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode itu, memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu sendiri tinggal menungguh surat putusan sebagai dasar untuk pelimpahan. Di mana, gugatan pra peradilan dimenangkan pihak LSM dan menyatakan SKP2 yang dikeluarkan pihak Kajari Kotamobagu dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, sebagaimana pernyataan Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli saat masih menjabat di Kajari Kotamobagu menyatakan bahwa P21 itu tidak bisa dibatalkan.
Baca juga: (MMS Bisa Diancam 20 Tahun Penjara https://totabuan.co/2015/10/mms-diancam-20-tahun-penjara/
Ivan menjelaskan, keyakinan pihak Kejaksaan untuk menetapkan P21 karena memiliki alat bukti kuat. Alat bukti kata Ivan yakni pernyataan empat terpidana pada saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) waktu lalu.
“Alat bukti yang kita miliki yakni pernyataan empat terpidana saat sidang,” kata Ivan tanpa menjelaskan alat bukti yang dimaksud. Menurut Ivan, berkas atas hasil penyelidikan keterlibatan MMS sudah sesuai bahkan tidak bisa dibatalkan.
“P21 itu tidak bisa dibatalkan. Ikuti saja proses yang berjalan. Kan, yang memutuskan itu adalah pengadilan. Intinya JPU sementara lakukan penelitian,” tambahnya.
MMS sendiri diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 nomor 31 tahun tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancama maksimal 20 tahun penjara pungkasnya.
Status berkas milik MMS sejak ditetapk P21 mengendap di meja penyidik Polres Bolmong selama 1.7 bulan sejak Desember 2013 lalu. Namun tidak lama berselang setelah diserahkan, pihak Kajari Kotamobagu malah berbalik mengeluarkan SKP2 yang membuat kuping Kajati Sulut Tengku Muhammad Syahrizal. (Has)