TOTABUAN.CO–Kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng 2011 kembali memakan korban. Selasa (29/9) kemarin, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, resmi menahan Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng, Agus Suranto.
Agus yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Bangda) Pemprov Jateng merupakan salah satu tersangka kasus korupsi Bansos Provinsi Jateng 2011. Pria yang akrab dipanggil Agus Kroto ini langsung di gelandang ke Lapas Kelas 1 Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah kurang lebih menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Agus diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penyaluran bantuan sosial pada 2011 karena mengeluarkan nota dinas yang ditujukan ke Biro Bina Sosial. Dalam nota dinas tersebut, ditegaskan agar proposal yang diajukan melalui Biro Keuangan segera diproses dan dicairkan sesuai nominal yang dicantumkan.
Sebelum Agus, Staf ahli Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Joko Mardiyanto, telah lebih dulu ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (28/5).
Kejati Jateng Hartadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan karena sebelumnya tersangka mangkir saat dipanggil sebanyak tiga kali. “Hari ini Joko Mardiyanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB. Penahanan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya.
Selain Joko Mardiyanto, Kejati Jateng juga menahan Joko Suryanto yang merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah telah ditahan.
Termasuk lima orang tersangka yang merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.
sumber;Merdeka.com