TOTABUAN.CO–Pengembangan kasus sabu yang dibawa oleh seorang warga negara India, Mohamad Said yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cuka Bandara Ngurah Rai, Sabtu (5/9) lalu ternyata narkoba tersebut dikendalikan dari Lapas. Sabu seberat 1,5 Kg itu dikendalikan dari dua Lapas yang berbeda, yaitu Lapas Nusa Kambangan dan Lapas di Buleleng.
Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan tim Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Bali dan meringkus dua orang tersangka baru masing-masing berinisial RS (34) dan AS (28).
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Bali, AKBP Jony Lai didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka warga negara India yang dipimpin oleh Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Susanto sehari pasca kurir asal India itu dibekuk.
Katanya, Polisi berhasil mengendus komunikasi terakhir antara Mohamad Said dengan tersangka RS dan AS. “Pada malam sebelum kurir asal India itu tiba di Bandara, mereka sempat komunikasi. Nah, inilah yang menjadi acuan kami untuk mendalaminya,” ungkap Jony Lai, Jumat (11/9) di Mapolda Bali.
Dalam komunikasi terakhir tersebut, telah disepakati bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Hotel Puri Nusantara Jalan Raya Tuban, Minggu (6/9) malam. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai untuk mendatangi TKP sebagaimana yang telah disepakati antara kurir dengan tersangka RS sebagai tempat transaksi keduanya.
“Karena untuk mengendus jaringan besar di Bali ini, makanya Bea Cukai dan pihak kami menyanggongi tempat yang ingin dijadikan tempat transaksi itu,” paparnya.
Ketika tersangka RS ke Hotel Puri Nusantara dan menemui Mohamad Said di kamar nomor 7, polisi langsung meringkusnya. Dari hasil interogasi awal, pria asal Yogyakarta ini mengaku ada seorang tersangka lagi yang akan mengambil sebagian barang haram itu berinisial AS. Namun mereka telah sepakati akan melakukan transaksi di Hotel Maria Jalan Raya Kuta.
Lanjutnya, tersangka AS pun datang menemui tersangka di kamar nomor 2105. Kamar yang terletak di lantai II hotel itu menjadi tempat pembagian barang haram itu. Hal ini karena tersangka AS membawa sebuah timbangan elektrik dan beberapa bandel plastik klip.
“Setelah menerima barang dari warga India, tersangka RS telah sepakat dengan tersangka AS untuk melakukan pembagian di hotel lain. Sehingga pada saat AS datang untuk mengambil barang dari tersangka RS, yang bersangkutan langsung kita tangkap,” terang Jony Lai.
Saat ditangkap, tersangka AS tidak bisa mengelak karena barang bukti 1,5 Kg sabu itu hendak dibagi. Ditambah dari dalam kantong pemuda kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), 19 Maret 1987 itu ditemukan 2 plastik klip sayang berisi sabu seberat 0,29 dan 0,39 gram.
“Keduanya langsung kita giring ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan, begitupula dengan barang bukti itu,” urainya.
Kepada petugas, tersangka RS mengaku sebagai kurir narkoba yang dikirim oleh napi narkoba yang berada di dalam Lapas Nusa Kambangan berinisial ZK. Ia sengaja datang ke Bali hanya untuk mengambil kiriman tersebut. Sementara AS, pria yang tinggal di Jalan Mataram Gang Suli Pondok Indah Kuta, Kabupaten Badung ini merupakan suruhan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan Buleleng berinisial MDT.
“Kurir dari Yogya memang rencananya mau pulang malam itu juga usai pembagian. Tapi, kita lebih dahulu menggagalkannya. Begitu pula dengan AS. Dia mau membawa ke Buleleng sebelum diedarkan,” tuturnya serambi mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk membongkar jaringan narkoba internasional ini.
Sumber;Merdeka.com