• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oknum Anggota Polres Bolmong Lecehkan Wartawan Kompas Tv

Redaksi by Redaksi
8 September 2015
in Hukrim
1
Pengamat Hukum: Polres Bolmong Hilangkan Barang Bukti

Kantor Polres Bolmong

0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Polres Bolmong
Kantor Polres Bolmong

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sikap oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow dinilai melecehkan profesi wartawan. Rahman Rahim wartawan Kompas tv diusir dengan alasan tidak melapor ke bagian humas.

“Hey kamu datang di sini dulu. Apakah kamu sudah bertanya ke bagian Humas untuk ambil gambar ? Kalau belum melapor, Anda dilarang untuk mengambil gambar,” kata salah anggota polisi yang sedang piket di SPKT Polres Bolmong Selasa (8/9).

Padahal menurut Rahman, dia barusan meliput di TKP aksi pengrebekan di kos-kosan bersama  anggota Reskrim.

“Pengambilan gambar suasana kantor Polisi karena saya barusan bersama angota Reskrim. Pas waktu itu baru selesai meliput pengrebekan pasangan selingku di kos-kosam,” kata dia.

Lantaran sudah dilarang dengan suara keras, Rahman langsung menurunkan kamera yang dibawahnya.

“Kamera terpaksa langsung saya turunkan dan kembali,” pungkasnya.

Dia menilai sikap arogansi yang ditunjukan oleh oknum anggota Polisi tidak mencerminakn tindakan profesionalitas sebagai pengayom masyarakat. Begitu juga aturan baru yang diterapkan terkesan menutup-nutupi kasus yang ditangani Polres.

Dia mengaku kecewa lantaran baru kali dia diperlakukan seperti itu. Padahal sebelumnya para wartawan baik cetak maupun elektronik bebas meliput di Polres. “Dulu kita bebas meliput di Polres. Bahkan sering memberikan informasi dan sering diskusi soal keamanan yang ada di Bolmong Raya,” pungkasnya.

Salah satu wartawan dari Harian Komentar Ali Kobandaha mengatakan, sikap yang ditunjukan oknum anggota Polisi bisa dikenakan UU pers nomor 40 tahun 1999.

“ Di bab III  pasal 8,  disitu disebutkan, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sedangkan pada Bab VIII ketentuan pidana pasal 18,  bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 ratus juta, pungkas Ali. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Wartawan Boltim Kecam Pernyataan Sachrul Mamonto

Next Post

Ini Sikap Para Wartawan Terhadap Larangan Meliput Di Polres Bolmong

Next Post
Ini Sikap Para Wartawan Terhadap Larangan Meliput Di Polres Bolmong

Ini Sikap Para Wartawan Terhadap Larangan Meliput Di Polres Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.