TOTABUAN.CO–Sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum OC Kaligis.
Sebelum membacakan eksepsi, dalam sidang OC Kaligis kembali memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak KPK mengembalikan rekening di sejumlah bank yang disita. Dia mengklaim rekening yang diblokir KPK tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
“Rekening saya minta dibuka yang mulia, itu saya mohon. Karena itu tidak berkaitan dengan perkara ini,” kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sumpeno pun meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Soal rekening sudah disampaikan melalui keterangan tertulis. Kami minta tangapan PU (Penuntut Umum),” ujar Hakim Sumpeno.
Menanggapi Majelis Hakim, Jaksa Yudi Kristiana mengatakan jika pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik. Untuk itu, dia meminta Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk memutuskan permintaan OC Kaligis tersebut.
“Begini yang mulia, karena ini sudah disampaikan di persidangan (sebelumnya). Nanti saya sampaikan ke penyidik, jadi mohon waktu satu minggu,” ungkap Jaksa Yudi.
Namun, OC Kaligis bersikukuh ingin rekeningnya untuk diaktifkan kembali. Kepada Majelis Hakim, ayah dari artis Velove Vexia itu meminta Majelis Hakim bisa memutuskan permohonannya.
“Mohon maaf yang mulia, ini soal nasib orang. Dia enggak makan gimana? Saya mohon dengan sangat yang mulia,” jawab OC Kaligis.
Mendengar permintaan OC Kaligis yang sedikit memaksa, Hakim Sumpeno lantas memutuskan untuk mengabulkan permintaan JPU KPK yang meminta waktu untuk berkoordinasi dengan penyidik.
“Jadi kita tunggu penjelasan dari tim penyidik soal pemblokiran rekening ini. Kita juga belum bisa memutuskan,” tandas Hakim Sumpeno.
Sumber;Merdeka.com