TOTABUAN.CO–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terkait aksi pembakaran hutan. Menteri Siti ingin menggugat perusahaan yang diduga sebagai otak pembakaran lahan.
“Iya betul, sudah dipersiapkan proses hukum acaranya. Kan sudah ada beberapa yang digaris segel oleh Dirjen Penegakan Hukum kami, itu artinya akan diproses,” kata Siti, Senin (14/9/2015).
Menteri Siti menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan termasuk mempertimbangkan sanksi untuk para perusahaan pembakar hutan. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
“Yang sedang disusun sekarang adalah proses yang paralel antara proses hukum acara dan sanksi administratif penjatuhan sanksi terhadap pembekuan atau pencabutan izin,” jelas Siti.
Sebelumnya diberitakan, saat ini, 55 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan. 55 orang itu diduga terlibat langsung dalam aktifitas pembakaran hutan.
“Polri dan PPNS masih melakukan penegakan hukum. Di Riau 30 orang tersangka, di Jambi 25 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangannya, Minggu (13/9/2015).
Selain telah menetapkan 55 orang jadi tersangka pembakar hutan, pihak kepolisian dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga tengah menyelidiki 26 perusahaan. 26 perusahaan ini diduga memiliki peran dalam proses pembakaran hutan yang mengakibatkan bencana kabut asap.
sumber;Detik.com