TOTABUAN.CO–Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap aturan pencairan dana desa dapat lebih disederhanakan. Dengan penyederhanaan ini diharapkan pencairan dana desa tidak menemui kendala dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“SKB (surat keputusan bersama) sudah disiapkan, tapi kami lihat tidak ada yang critical, artinya tinggal aturannya disederhanakan supaya pemerintah desa bisa segera mencairkan,” kata Bambang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Bambang mengungkapkan, penyederhanaan pencairan dana desa tetap harus menggunakan ukuran yang jelas. Satu hal yang tidak boleh dilanggar adalah dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa karena diharapkan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Infrastruktur utamanya, tapi pada saat yang sama membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.
Tiga kementerian yang terkait dalam penyaluran dana desa akan segera menandatangani SKB untuk memudahkan proses administrasi dalam pencairan dana desa. Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Achmad Erani Yustika mengatakan, setelah SKB tersebut diterbitkan, pada pekan berikutnya diharapkan ada pergerakan cepat yang dilakukan kabupaten atau kota dalam mencairkan dana desa. Hal itu karena ada pemangkasan prosedur administrasi yang diatur melalui SKB tersebut. Misalnya, kabupaten atau kota dapat mulai menyalurkan dana apabila anggaran pendapatan dan belanja desa sudah selesai dibahas.
Dalam aturan sebelumnya, pencairan baru bisa dilakukan apabila desa telah menyelesaikan pembahasan APBDes dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Mengenai program yang harus dijalankan pemerintah desa, SKB tersebut akan memberikan kemudahan berupa kebebasan desa dalam hal peruntukan anggaran.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan kewenangan bagi desa untuk mendesain program sendiri, tetapi tetap perlu dibimbing untuk membuat program yang lebih sederhana. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan dilibatkan untuk menyederhanakan program pembelanjaan barang dan jasa. Tujuannya agar jangan sampai desa diberikan aturan rumit seperti kabupaten/kota dalam melakukan pembelian barang dan jasa.
“Ada tiga hal utama yang akan diatur, yaitu penyederhanaan prosedur, penyederhanaan menu program, penyederhanaan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme laporan pertanggungjawaban,” kata Achmad.
Hingga saat ini, pencairan dana desa baru diterima 18.000 dari jumlah total sebanyak 74.093 desa. Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan pencairan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Setiap desa kemudian dianggarkan menerima dana sebesar Rp 1,4 miliar.
Sumber: Kompas.com