TOTABUAN.CO–Pemerintahan Jokowi-JK mengklaim berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang semakin terpuruk. Salah satunya dengan menambah frekuensi penyaluran beras miskin (raskin) yang kini berganti baju dengan sebutan beras sejahtera.
Kebijakan lain dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak. Dari sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pede kebijakan ini langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Itu langsung berpengaruh pada daya beli masyarakat terutama yang berprofesi sebagai pekerja,” ujar Menkeu Bambang di Istana Negara, Rabu (9/9).
Kebijakan kedua soal penyaluran dana desa yang proses pencairannya dipermudah. Menkeu menuturkan, dana desa diarahkan menjadi cash for work, yang tidak lain diharuskannya penggunaan dana desa untuk membangun infrastruktur di level desa. Bisa pembangunan jalan, jembatan maupun irigasi. Pengerjaannya dilakukan secara padat karya, swadaya dan tidak terlalu menggunakan banyak bahan maupun pekerja dari luar desa tersebut.
“Jadi kita harapkan ini akan langsung berpengaruh terhadap ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Sumber;Merdeka.com