TOTABUAN.CO–Komjen Anang Iskandar akan segera dilantik menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Budi Waseso. Setelah menduduki posisi Kabareskrim, Komjen Anang diharapkan bisa meninjau ulang proses penanganan kasus pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
“Saya berharap ketika ada mutasi Kabareskrim, ada kebijakan baru untuk melihat kasus ini. Melakukan evaluasi kasus BW dan Samad, dan melakukan tindakan yang perlu,” kata anggota tim pengacara BW dan Samad, Nursyahbani Katjasungkana, Minggu (6/9/2015).
Nursjahbani menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden Jokowi meminta untuk peninjauan ulang kasus ini. Pasalnya, sudah hampir 8 bulan proses penyidikan kasus ini terkatung-katung dan tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan, padahal katanya sudah P21.
“Ya kalau memang tidak ada casenya ya di SP3 saja dong, kalau sudah di kejagung harusnya dideeponering,” jelas pengacara senior itu.
Sebelumnya, Komjen Anang menyatakan bahwa perkara yang sudah masuk ke ranah penyidikan akan tetap dilanjutkan, termasuk kasus BW dan Samad.
“Sekali lagi kalau sudah masuk penyidikan, tetap berjalan,” ujar Anang Iskandar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (5/9).
Sumber;Detik.com