Advertorial
TOTABUAN.CO BOLMONG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memparipurnakan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (3/8) di gedung DPRD.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan dua Ranperda inisiatif yang diparipurnakan itu yakni Perda retribulsi penjualan produksi balai ikan dan pedoman pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dua Ranperda itu nantinya masih dilakukan sosialisasi lagi,” kata Welty.
Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Salihi Mokodongan serta jajaran pimpinan SKPD.
Terpisah Ketua panitia pembentukan Perda inisiatif Marten Tangkere menambahkan, pembentukan dua perda yakni Perda retribulsi penjualan produksi balai ikan dan pedoman pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua kita upayakan untuk peningkatan pendapatan daerah. termasuk sejumlah ranperda yang belum kita bahas,” ujar Tangkere.
Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan memberikan apresiasi atas disahkannya perda inisiatif tersebut.
“Kami menyetujui dan menerima bersama dan siap mengimplementasikan perda tersebut, serta siap menindak lanjuti sejumlah catatan atas perda LPj yang akan di bawa ke Manado untuk dilakukan evaluasi oleh Pemporv sulut,” kata Bupati. (**)