TOTABUAN.CO–Petualangan jahat Arman Suratman dengan dua rekannya dalam dunia penipuan dan pemalsuan surat dengan mencatut nama beberapa kementerian berakhir sudah.
Ketiganya dibekuk Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan harus merasakan pengapnya sel Rutan di Mabes Polri.
Arman (otak pelaku), Arfan Amir, dan Andis Sanjata ditahan dengan sangkaan Pasal 263, 378 junto Pasal 55 KUHP soal membuat, menggunakan surat palsu dan penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Pelaku kami tangkap di Komplek Permata Hijau Bekasi Utara. Mereka beraksi sejak 2011 dan sudah menipu banyak orang,” kata Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri Selasa (22/9).
Menurut Rudi kasus ini terungkap berkat laporan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI dan beberapa panitera sekretaris di pengadilan diantaranya pengadilan agama Batam.
“Mereka memalsukan surat soal agenda atau undangan seminar hingga rapat anggaran mengatasnamakan Mahkamah Agung RI serta beberapa kementerian pada calon korbannya,” tambah Rudi.
Kementerian yang dicatut itu, antara lain, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian
Surat palsu itu dibuat dengan sangat sederhana yakni melihat contoh-contoh surat di beberapa kementerian melalui internet. Lalu surat itu diedit kemudian dikirimkan ke para korbannya di daerah.
“Umumnya korbannya ini orang-orang di daerah, mereka dapat undangan palsu yang dikirim langsung atau email untuk menghadiri seminar di Jakarta. Untuk itu mereka harus membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran,” urai Rudi.
Biaya yang diminta pelaku pun tergolong tidak besar yakni hanya kisaran Rp 2-5juta. Hasil kejahatan ini ditampung di beberapa bank untuk selanjutnya dibagi hasil sesuai peranan dan digunakan untuk foya-foya.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan para pelaku yakni satu unit mobil avanza hasil kejahatan yang dibeli dengan cara dicicil beberapa motor serta sepeda.
Sementara barang bukti yang disita dari kediaman pelaku yaitu satu bendel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, laptop, 90 kartu debet dari berbagai bank, 25 handpone, printer, dan 16 buku tabungan.
Sumber;Beritasatu.com