TOTABUAN.CO–Pos Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura-BLB Skow-Wutung menahan seorang wanita berinisial MZS karena membawa sabu-sabu dalam kopernya, Selasa (15/9). “Benar kami telah menahannya,” kata Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura Encep Dudi Ginanjar, dalam press release kepada SP, Rabu (16/9) pagi.
Dikatakan, perempuan warga negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap saat dari Papua Nugini hendak masuk ke Indonesia. Ketika itu, dia membawa dua tas koper berwarna cokelat dan hitam. Saat hendak melewati perbatasan, petugas yang terdiri atas Charles Stiven Homalio, Budiharjo dan Jhony Bemey, melakukan pemeriksaan atas barang tersebut tersebut melalui x-ray. Ketika itu, petugas melihat kejanggalan pada bagian dinding atas dan bawah kedua tas tersebut. Lalu petugas pun membongkar dan melakukan pemeriksaan seluruh isi tas.
“Pada bagian dinding atas dan bawah tas koper tersebut kami menemukan butiran kristal seperti bubuk garam berwarna putih agak kekuning-kuningan,” ujarnya.
Kemudian petugas mencicipi bubuk tersebut dan terasa asin serta pahit. Hal itu mengindikasikan barang tersebut adalah sabu-sabu.
Petugas pun mengamankan kedua tas tersebut beserta pemilik tas dan langsung membawanya ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura. Perempuan itu dibawa dengan pengawalan petugas Polsek Muara Tami.
Dikatakan, saat tiba di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, petugas melakukan pembongkaran kedua tas tersebut.
“Dan kedapatan total barang bukti sebanyak 4 paket dan setelah dilakukan uji barang bukti dengan menggunakan narcotes dan terbukti barang bukti tersebut adalah narkotika jenisamphetamine dan methaphetamine (sabu-sabu) dengan berat 4 kilogram,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Direktorat Serse Narkoba Kepolisian Daerah Papua.
sumber;Beritasatu