TOTABUAN.CO–Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengumumkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa telah ditandatangani secara terpisah. “Selama ini ada sedikit perbedaan. Oleh karena itu, semua aturan dijadikan satu dalam SKB. Hari ini sudah ditandatangani bersama,” kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (15/9).
Tiga menteri terkait SKB tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa), Menteri Keuangan (Menkeu).
Dengan ditandatanganinya SKB tersebut, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, diharapkan pertengahan September ini dana desa sudah terserap sampai 80 persen.
“Menkeu melakukan monitoring penyaluran dana desa. Kemudian, Mendagri sudah perintahkan pada bupati dan wali kota melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran. Kementerian desa juga sudah keluarkan prioritas penggunaan dana desa,” ujar Tjahjo.
Sementara itu, mewakili Menkeu, Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso menambahkan bahwa perihal mekanisme pengawasan akan dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada pemantauan dan evaluasi yang dilakukan melalui pelaporan dana desa yang dilakukan dalam dua tahap, pelaporan oleh desa kepada bupati atau wali kota. Kemudian ke Kementerian Keuangan (Kemkeu),” ujar Boediarso.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut dilakukan dua kali, yaitu pada semester satu Juli dan semester dua Januari tahun berikutnya.
Apabila ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, dia mengungkapkan, akan diteruskan ke aparat penegak hukum atau dilakukan pemotongan terhadap dana desa tahun berikutnya.
Namun, terdapat toleransi jika sisa dana tidak wajar dikarenakan bencana alam, seperti banjir dan sebagainya.
Boediarso memaparkan, hingga 11 September 2015, sudah disalurkan dana desa sebesar Rp 16,57 triliun ke rekening kas daerah kabupaten. Dengan perincian, tahap pertama sebesar Rp 8,3 triliun dan tahap kedua Rp 8,27 triliun. “Dari tahap pertama itu, sudah disalurkan seluruhnya kepada 434 kabupaten/kota,” kata Boediarso.
Namun, dari 434 kabupaten/kota penerima, baru 186 kabupaten/kota yang sudah melaporkan perkembangannya, yaitu 72 kabupaten/kota sudah menyalurkan dana desa 100 persen dengan total Rp 2,3 triliun.
Sedangkan, 83 kabupaten/kota baru menyalurkan sebagian dari dana desa, yaitu sebesar Rp 3,7 triliun. Kemudian, sebanyak 31 kabupaten belum menyalurkan dana desa sebesar Rp 2,3 triliun. Sementara 208 kabupaten/kota belum melaporkan.
Lebih lanjut, Boediarso mengungkapkan, untuk penyaluran tahap dua ke 431 kabupaten/kota, belum sama sekali disalurkan ke desa.
sumber;Beritasatu.com