TOTABUAN.CO BOLMONG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) siap-siap akan dilaporkan ke kementrian dalam negeri (Mendagri) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) oleh dosen muda dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makkasar Andri W W Mamonto.
Ini terkait dengan proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, yang dinilai tak mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Saya sedang menyiapkan laporan ke Kementerian dalam negeri dan BPHN atas indikasi penyimpangan pembuatan perda yang dilakukan DPRD Bolmong,” kata Andri, Selasa (18/08).
Indikasi penyimpangan ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait pembentukan Perda, akan ditindaklanjuti berupa pelaporan kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal ini instansi vertikal, BPHN dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Karena diduga kuat, pembuatan sejumlah perda di Bolmong, tidak berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011. Hal ini berdampak kerugian bagi daerah,” ujar Andri.
Dalam pembuatan perda kata Adri, bisa tidak menggunakan naskah akademik, kecuali revisi perda dengan perda APBD. “Selain itu harus gunakan naskah akademik,” katanya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Bolmong, Marten Tangkere mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kritikan yang disampaikan. “Selama itu kritikan yang sifatnya untuk perbaikan dan membangun, bagi kami tidak ada masalah,” kata Marten.
Marten juga membenarkan bahwa ada dana yang dialokasikan untuk pembahasan Perda. “Dananya kecil. Nanti dicek di bagian sekertariat DPRD karena mereka yang paling tahu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Marten juga menepis anggapan bahwa pembuatan Perda tak mengacu pada UU nomor 12 tahun 2011. “Selama ini DPRD mengacu pada peraturan perundangan. Sebab kalau tidak mengacu, maka pihak Pemerintah Provinsi juga akan memberikan catatan saat konsultasi. Terkait naskah akademik, itu selalu ada. Kalau tahun lalu kami gunakan Unsrat, tahun ini kami kerjasama dengan UNPI,” jelas Marten.
Sebelumnya, Andri membeberkan kejanggalan dalam pembuatan Perda di Bolmong. Diantaranya pembuatan naskah akademik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 12 tahun 2011.
Pasal 33 ayat (1), -ayat (2), dan ayat (3) merupakan dasar hukum bahwa sebelum masuk pada tahapan penyusunan prolegda, terlebih dahulu melakukan kajian secara akademik, guna mendapatkan dasar pengajuan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada masa tahun sidang berikutnya. (Has)