• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Praktisi Hukum: Publik Patut Pertanyakan Soal SKPP

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2015
in Hukrim
1
Muhamad Zakir Rasyidin
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muhamad Zakir RasyidinTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) kasus dugaan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melibatkan mantan bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) mendapat tanggapan serius praktisi hukum Muhamad Zakir Rasyidin.

Dia mengatakan, dengan dikeluarkannya SKPP dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, mallah patut dipertanyakan. Dia menjelaskan, meski itu hak pihak Kejaksaan karena masih bersifat dugaan, akan tetapi kasus yang sedang dikawal publik, patut dipertanyakan.

“Ini patut dipertanyakan. Sebab kasus yang sudah sejak 2011 dilakukan penyelidikan, dan ditetapkan P21 pada 2013 justru malah dihentikan,” kata Rasyidin saat dimintai tanggapan Rabu (22/7).

Ketua Advokad muda Indonesia ini menambahkan, publik wajib mempertanyakan kenapa tiba-tiba pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu keluarkan SKPP. Ini bisa saja menampar lembaga aparat kepolisian yang sejak awal melakukan penyelidikan sehingga ditetapkan P21.

Namun meski demikian katanya, SKPP itu belum menjamin kasus tersebut dihentikan. Sebab jika ada bukti baru, pihak Kejaksaan wajib membuka dan melanjutkan kasus tersebut.

“Kan SKPP itu bukan berarti berhenti. Akan tetapi, jika ada bukti baru, Kejaksaan Kotamobagu wajib untuk melanjutkan. Publik atau LSM, penggiat anti korupsi bahkan bisa menggugat pihak Kejaksaan Kotamobagu jika ini didiamkan,” pungkasnya. (Has)

Tags: MMStextTPAPD
Previous Post

Inilah Alasan Kejaksaan Keluarkan SKPP Kasus MMS

Next Post

Pemkot, FKUB, Polres, dan Kodim 1303 Bolmong Gelar Rakor

Next Post
Pemkot, FKUB, Polres, dan Kodim 1303 Bolmong Gelar Rakor

Pemkot, FKUB, Polres, dan Kodim 1303 Bolmong Gelar Rakor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB
Bolmong

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

by Redaksi
21 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Dinas Koperasi dan UKM Kabuparen Bolaang Mongondow (Bolmong) mencatat, sudah ada 100 Koperasi Desa Merah Putih yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

21 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

19 Juli 2025
DLH Bolmong Sambut Direksi PT Xinfeng Gemah Semesta

DLH Bolmong Sambut Direksi PT Xinfeng Gemah Semesta

18 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.