• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Praktisi Hukum: Publik Patut Pertanyakan Soal SKPP

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2015
in Hukrim
1
Muhamad Zakir Rasyidin
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muhamad Zakir RasyidinTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) kasus dugaan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melibatkan mantan bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) mendapat tanggapan serius praktisi hukum Muhamad Zakir Rasyidin.

Dia mengatakan, dengan dikeluarkannya SKPP dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, mallah patut dipertanyakan. Dia menjelaskan, meski itu hak pihak Kejaksaan karena masih bersifat dugaan, akan tetapi kasus yang sedang dikawal publik, patut dipertanyakan.

“Ini patut dipertanyakan. Sebab kasus yang sudah sejak 2011 dilakukan penyelidikan, dan ditetapkan P21 pada 2013 justru malah dihentikan,” kata Rasyidin saat dimintai tanggapan Rabu (22/7).

Ketua Advokad muda Indonesia ini menambahkan, publik wajib mempertanyakan kenapa tiba-tiba pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu keluarkan SKPP. Ini bisa saja menampar lembaga aparat kepolisian yang sejak awal melakukan penyelidikan sehingga ditetapkan P21.

Namun meski demikian katanya, SKPP itu belum menjamin kasus tersebut dihentikan. Sebab jika ada bukti baru, pihak Kejaksaan wajib membuka dan melanjutkan kasus tersebut.

“Kan SKPP itu bukan berarti berhenti. Akan tetapi, jika ada bukti baru, Kejaksaan Kotamobagu wajib untuk melanjutkan. Publik atau LSM, penggiat anti korupsi bahkan bisa menggugat pihak Kejaksaan Kotamobagu jika ini didiamkan,” pungkasnya. (Has)

Tags: MMStextTPAPD
Previous Post

Inilah Alasan Kejaksaan Keluarkan SKPP Kasus MMS

Next Post

Pemkot, FKUB, Polres, dan Kodim 1303 Bolmong Gelar Rakor

Next Post
Pemkot, FKUB, Polres, dan Kodim 1303 Bolmong Gelar Rakor

Pemkot, FKUB, Polres, dan Kodim 1303 Bolmong Gelar Rakor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.