TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Teuku Muhammad Syah Rizal mengakui jika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait kasus dugaan korupsi TPAPD yang melibatkan mantan bupati Bolaang Mogondow melanggatr prosedur .
Seperti dikutip di Harian Komentar edisi Kamis (23/7), Kajati mengakui sudah melakukan eskaminasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering bersama timnya. Di mana, setelah melakukan analisa dan kajian soal SKPP itu terdapat pelanggaran prosedur. Eskaminasi itu dilakukan setelah pihak Kajari Kotamobagu melayangkan surat SKPP ke Kejaksaan Tinggi soal kasus tersebut.
“Setelah dianalisa dan dikaji tentang SKPP yang ditanda tangani oleh Kajari Fien Ering dan Kasie Pidsus itu, ternyata ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan SKPP,” kata Kejati Sulut Teuku Muhammad Syah Rizal seperti dikutip di Harian Komentar edisi Kamis (23/7).
Secara struktural eskaminasi yang dilakukan itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Dia menegaskan, tidak akan mentolerir kepada bawahannya yng sengaja main-main dengan kasus tersebut.
Pengamat Hukum Muhamad Zakir Rasyidin menilai langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggu Sulut sangatlah tepat. Namun, eskaminasi atau pemeriksaan yang dilakukan janganlah hanya menjadi surga telingga bagi publik. Akan tetapi betul-betul menunjukan bahwa kasus tersebut dilakukan secara transparan.
“Biar masyarakat menilai. Bahwa kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan baiknya LSM atau penggiat anti koruspi bisa melaporkan ke Jamwas Kejagung soal SKPP ini, atau Komisi Kejaksaan biar dilakukan pemeriksaa kembali,” kata Ketua Advokad Muda Indonesia ini.
Sebelum Kejari Kotamobagu Fien Ering mengakui jika dia sudah diperiksa soal penerbitan SKPP ini. Bahkan bukan hanya dia, akan tetapi bersama dengan beberapa Jaksa lainnya ikut diperiksa.(Has)