• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kajati Sulut Akui Kajari Kotamobagu Langgar Prosedur

Redaksi by Redaksi
23 Juli 2015
in Hukrim
0
Teuku Muhammad Syah Rizal
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Teuku Muhammad Syah RizalTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut  Teuku Muhammad Syah Rizal mengakui jika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)  yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait kasus dugaan korupsi TPAPD yang melibatkan mantan bupati Bolaang Mogondow   melanggatr prosedur .

Seperti dikutip di Harian Komentar  edisi Kamis (23/7), Kajati mengakui sudah melakukan eskaminasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering bersama timnya. Di mana, setelah melakukan analisa dan kajian soal SKPP itu terdapat pelanggaran prosedur. Eskaminasi itu dilakukan setelah pihak Kajari Kotamobagu melayangkan surat SKPP ke Kejaksaan Tinggi soal kasus tersebut.

“Setelah dianalisa dan dikaji tentang SKPP yang ditanda tangani oleh Kajari Fien Ering dan Kasie Pidsus itu, ternyata ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan SKPP,” kata Kejati Sulut Teuku Muhammad Syah Rizal seperti dikutip di Harian Komentar edisi Kamis (23/7).

Secara struktural eskaminasi yang dilakukan itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Dia menegaskan, tidak akan mentolerir kepada bawahannya yng sengaja main-main dengan kasus tersebut.

Pengamat Hukum Muhamad Zakir Rasyidin menilai langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggu Sulut sangatlah tepat. Namun, eskaminasi atau pemeriksaan yang dilakukan janganlah hanya menjadi surga telingga bagi publik. Akan tetapi betul-betul menunjukan bahwa kasus tersebut dilakukan secara transparan.

“Biar masyarakat menilai. Bahwa kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan baiknya LSM atau penggiat anti koruspi bisa melaporkan ke Jamwas Kejagung soal SKPP ini, atau Komisi Kejaksaan biar dilakukan pemeriksaa kembali,” kata Ketua Advokad Muda Indonesia  ini.

Sebelum Kejari Kotamobagu Fien Ering mengakui jika dia sudah diperiksa soal penerbitan SKPP ini. Bahkan bukan hanya dia, akan tetapi  bersama dengan beberapa Jaksa lainnya ikut diperiksa.(Has)

Tags: KajariKajatiMMStextTPAPD
Previous Post

Bupati: PNS Diminta Tingkat Etos Kerja

Next Post

DPRD Kotamobagu Ragukan Jumlah Tagihan Listrik Senilai 4 M

Next Post
PLN Cabang Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Ragukan Jumlah Tagihan Listrik Senilai 4 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.