• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

MMS Bisa Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
10 Juni 2015
in Hukrim
0
MMS Bisa Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Marlina Moha Siahaan

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Marlina Moha Siahaan
Marlina Moha Siahaan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus mempelajari, melakukan penilitan berkas milik tersangka Marlina Moha Siahaan (MMS) terkait kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD) tahun 2010 lalu.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode MMS terus diteliti penyidik Kejaksaan. Meski sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2013 lalu, namun berkas milik anggota DPRD Provinsi itu, tetap akan diteliti lagi sebagai syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli mengatakan, saat ini pihaknya tidak bekerja sendiri. Pihaknya terus melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, terkait rencana pelimpahan berkas.  Namun dia mengaku tidak akan gegabah dan perlu waktu guna melakukan penelitian berkas.

Dia menjelaskan, keyakinan pihak Kejaksaan untuk menetapkan P21 karena memiliki alat bukti kuat. Alat bukti kata Ivan  yakni pernyataan empat terpidana pada saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) waktu lalu.

“Alat bukti yang kita miliki yakni pernyataan empat terpidana saat sidang,” kata Ivan tanpa menjelaskan alat bukti yang dimaksud.

Selain itu opini yang berkembang jika alat bukti yang dimiliki penyidk lemah, itu dibantahkannya. Menurut Ivan, berkas atas hasil penyelidikan keterlibatan MMS sudah sesuai bahkan tidak bisa dibatalkan.

“P21 itu tidak bisa dibatalkan. Ikuti saja proses yang berjalan. Kan, yang memutuskan itu adalah pengadilan. Intinya JPU sementara lakukan penelitian,” tambahnya.

Status berkas milik MMS sejak ditetapk P21 mengendap di meja penyidik Polres selama satu tahun tujuh bulan sejak Desember 2013 lalu. Harusnya kata Ivan sejak ditetapkan itu, penyidik Polres sudah melakukan tahap dua.

Namun meski demikian, setelah diserahkan, sudah dilakukan penandatangan berita acara yang ditandatangani Kasat Reskrim. MMS sendiri diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 nomor  31 tahun tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancama maksimal 20 tahun penjara pungkasnya. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Raih WTP, DPRD Berikan Apresisasi ke Pemkot

Next Post

Jembatan Bailey Pobundayan ‘Miring’

Next Post
Kondisi jembatan Bailey Pobundayan

Jembatan Bailey Pobundayan ‘Miring’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.