TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus mempelajari, melakukan penilitan berkas milik tersangka Marlina Moha Siahaan (MMS) terkait kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD) tahun 2010 lalu.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode MMS terus diteliti penyidik Kejaksaan. Meski sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2013 lalu, namun berkas milik anggota DPRD Provinsi itu, tetap akan diteliti lagi sebagai syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli mengatakan, saat ini pihaknya tidak bekerja sendiri. Pihaknya terus melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, terkait rencana pelimpahan berkas. Namun dia mengaku tidak akan gegabah dan perlu waktu guna melakukan penelitian berkas.
Dia menjelaskan, keyakinan pihak Kejaksaan untuk menetapkan P21 karena memiliki alat bukti kuat. Alat bukti kata Ivan yakni pernyataan empat terpidana pada saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) waktu lalu.
“Alat bukti yang kita miliki yakni pernyataan empat terpidana saat sidang,” kata Ivan tanpa menjelaskan alat bukti yang dimaksud.
Selain itu opini yang berkembang jika alat bukti yang dimiliki penyidk lemah, itu dibantahkannya. Menurut Ivan, berkas atas hasil penyelidikan keterlibatan MMS sudah sesuai bahkan tidak bisa dibatalkan.
“P21 itu tidak bisa dibatalkan. Ikuti saja proses yang berjalan. Kan, yang memutuskan itu adalah pengadilan. Intinya JPU sementara lakukan penelitian,” tambahnya.
Status berkas milik MMS sejak ditetapk P21 mengendap di meja penyidik Polres selama satu tahun tujuh bulan sejak Desember 2013 lalu. Harusnya kata Ivan sejak ditetapkan itu, penyidik Polres sudah melakukan tahap dua.
Namun meski demikian, setelah diserahkan, sudah dilakukan penandatangan berita acara yang ditandatangani Kasat Reskrim. MMS sendiri diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 nomor 31 tahun tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancama maksimal 20 tahun penjara pungkasnya. (Has)