• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Semua Menteri Kabinet Kerja Telah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Redaksi by Redaksi
6 Mei 2015
in Nasional
0
Semua Menteri Kabinet Kerja Telah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa 34 menteri di Kabinet Kerja telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menjadi menteri terakhir yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Sore tadi (kemarin) menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan LHKPN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2015) malam.

Priharsa mengatakan, LHKPN Sudirman diserahkan ke KPK melalui staf menteri yang diutus. KPK memang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN, termasuk 34 menteri di Kabinet Kerja.

“Dengan dilaporkannya LHKPN Sudirman Said, telah lengkap menteri kabinet ini yang melaporkan LHKPN,” kata Priharsa.

Kewajiban penyerahan LHKPN oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada awal menjabat dan setelah jabatannya berakhir.

Priharsa mengatakan, idealnya LHKPN diserahkan dua bulan setelah penyelenggara menjabat posisinya. Meski pun pelaporan harta kekayaan diwajibkan, namun tidak ada sanksi hukum yang mengikat penyelenggara negara jika tidak melaporkannya.

“Sanksinya adalah sanksi administratif yang diberikan oleh atasannya,” kata Priharsa.

Sementara itu, anggota DPR RI periode 2014-2019 yang telah melaporkan harta kekayaan sebesar 54,53 persen. Sedangkan yang belum melaporkan sebesar 45,47 persen. Sementara anggota DPD RI periode 2014-2019 yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK sebesar 85,38%, sedangkan yang belum menyampaikan sebesar 14,62 persen.

sumber : kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Hasil Pertandingan: Juventus 2 vs 1 Real Madrid

Next Post

Ketika identitas jasad dan bakat diketahui hanya dari ujung jari

Next Post
Ketika identitas jasad dan bakat diketahui hanya dari ujung jari

Ketika identitas jasad dan bakat diketahui hanya dari ujung jari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru
Bolsel

Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru

by Redaksi
10 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Proses hukum atas kematian Revan Kurniawan Santoso, atau yang akrab disapa Aan, kini memasuki babak baru. Kepolisian...

Read moreDetails
BLK Resmi Dibangun, Langkah Nyata Yusra-Dony Siapkan SDM Unggul di Bolmong

BLK Resmi Dibangun, Langkah Nyata Yusra-Dony Siapkan SDM Unggul di Bolmong

10 September 2025
Cerita Jezzy Halada Korban Penipuan PT Novavil Travel

Cerita Jezzy Halada Korban Penipuan PT Novavil Travel

10 September 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Awasi Ketat Proyek APBD

Bupati Yusra Alhabsyi Awasi Ketat Proyek APBD

9 September 2025
Dari Ambang Dua ke Labuan Uki. Sangadi Lupa Bahwa Jabatan adalah Amanah

Dari Ambang Dua ke Labuan Uki. Sangadi Lupa Bahwa Jabatan adalah Amanah

9 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.