• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Semua Menteri Kabinet Kerja Telah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Redaksi by Redaksi
6 Mei 2015
in Nasional
0
Semua Menteri Kabinet Kerja Telah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa 34 menteri di Kabinet Kerja telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menjadi menteri terakhir yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Sore tadi (kemarin) menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan LHKPN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2015) malam.

Priharsa mengatakan, LHKPN Sudirman diserahkan ke KPK melalui staf menteri yang diutus. KPK memang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN, termasuk 34 menteri di Kabinet Kerja.

“Dengan dilaporkannya LHKPN Sudirman Said, telah lengkap menteri kabinet ini yang melaporkan LHKPN,” kata Priharsa.

Kewajiban penyerahan LHKPN oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada awal menjabat dan setelah jabatannya berakhir.

Priharsa mengatakan, idealnya LHKPN diserahkan dua bulan setelah penyelenggara menjabat posisinya. Meski pun pelaporan harta kekayaan diwajibkan, namun tidak ada sanksi hukum yang mengikat penyelenggara negara jika tidak melaporkannya.

“Sanksinya adalah sanksi administratif yang diberikan oleh atasannya,” kata Priharsa.

Sementara itu, anggota DPR RI periode 2014-2019 yang telah melaporkan harta kekayaan sebesar 54,53 persen. Sedangkan yang belum melaporkan sebesar 45,47 persen. Sementara anggota DPD RI periode 2014-2019 yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK sebesar 85,38%, sedangkan yang belum menyampaikan sebesar 14,62 persen.

sumber : kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Hasil Pertandingan: Juventus 2 vs 1 Real Madrid

Next Post

Ketika identitas jasad dan bakat diketahui hanya dari ujung jari

Next Post
Ketika identitas jasad dan bakat diketahui hanya dari ujung jari

Ketika identitas jasad dan bakat diketahui hanya dari ujung jari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.