TOTABUAN.CO — N (31) ditangkap tim Barracuda Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dia diduga sebagai tersangka kasus prostitusi atau trafficking in person, yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Bersama tersangka, polisi mengamankan dua siswi berusia 15 dan 16 tahun yang diduga sebagai PSK.
Komandan Tim Barracuda Kompol Arya Perdana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, ada praktik prostitusi yang dilakukan seseorang dengan melibatkan anak-anak di bawah umur,” kata Arya kepada wartawan di Manado, Rabu (7/5).
Arya Perdana melanjutkan, setelah melakukan pengecekan dan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Horison kawasan Paal 2 Manado.
Tersangka itu telah melakukan perbuatan penjualan anak-anak di bawah kepada lelaki ‘hidung belang’.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anak yang menjadi korban tersebut yang pertama siswi SMP kelas IX yang sedang ikut Ujian Nasional, dan siswi SMA kelas X.
sumber : merdeka.com