TOTABUAN.CO — Korban penyelenggara haji dan umrah ilegal mendatangi Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama. Mereka datang mewakili, 47 orang jamaah haji yang menjadi korban yayasan milik Ahmad Sakti Jamaludin dan Rohayatun.
Kuasa hukum korban, Ikhsan Abdullah mengatakan, sebelumnya Sakti dan Rohayatun mengaku pemilik Yayasan Assa’adah yang beralamat di Jalan Trans AD Raya No. 35, Mabes Hankam, Ujung Aspal, Bekasi.
“Yayasan itu menawarkan calon jemaah haji dengan iming-iming berbagai fasilitas, seperti harga murah dibandingkan kuota haji resmi,” kata Ikhsan di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Selain itu, yayasan tersebut menjanjikan bonus bagi pengguna jasanya. Calon jemaah juga dijanjikan diberangkatkan ke tanah suci tanpa memerlukan daftar tunggu. Ikhsan mencontohkan, apabila calon jamaah menyetor uang pada tahun 2013, maka mereka akan diberangkatkan pada tahun 2014.
“Saat ini yang sudah melapor dan mengadu ke Polres Bekasi berjumlah 47 orang. Mereka telah membayar setoran haji masing-masing sebesar Rp 35 juta dan dijanjikan berangkat pada tahun 2014,” ujarnya.
Ke-47 korban tersebut telah melaporkan ke Polresta Bekasi dengan Nomor: LP/702/K/IV/2014/SPKT/Resta BKS Kota. Ikhsan mengungkapkan, modus itu ternyata masih membuat korban tergiur. Ia meminta Kemenag melakukan penindakan secara tegas terhadap praktik penipuan itu.
“Sejak dilaporkan pada bulan April 2014 sampai saat ini, tidak ada penindakan terhadap pengurus yayasan fiktif tersebut. Bahkan status hukumnya juga tidak ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Ikhsan.
sumber : metrotvnews.com