TOTABUAN.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) telah memberikan sanksi kepada sejumlah toko, minimarket, dan warung yang menjual minuman beralkohol.
“Tim Pemkot Manado di bawah pimpinan Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, sudah melakukan pemeriksaan toko-toko yang dicurigai menjual minuman beralkohol dan mengingatkan pemiliknya untuk mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6/2015,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado, Dante Tombeg, di Manado, Kamis (23/4/2015).
Dante mengatakan, tim tersebut memeriksa kawasan pertokoan di pusat kota. Selain itu juga menyampaikan dan menegaskan tentang sanksi yang akan diterima jika melanggar Permendag tersebut. Memang dalam pemeriksaan dan penyisiran yang dilakukan tim tersebut, tidak ada lagi ditemukan ada yang sengaja memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Namun kami mengingatkan bahwa sanksi berat menanti dan penerapannya tidak akan pandang bulu kepada siapapun yang melanggarnya,” kata Dante.
Dia menjelaskan, berdasarkan data dari kepolisian tingginya angka kriminalitas di Manado lebih banyak disebabkan oleh minuman beralkohol. Dengan dasar ini membuat pihaknya menegaskan aturan tersebut tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun.
“Dengan demikian hal tersebut bisa meminimalisir angka kriminalitas di Manado, sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh warga kota,” jelas Dante.
Lebih lanjut Dante mengungkapkan, meski Permendag tersebut sudah diberlakukan, tetapi sosialisasi tetap harus dilakukan untuk menegaskan pemberlakuannya di masyarakat. Dante menjelaskan, yang dibolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar lima persen seperti bir hanya boleh di supermarket dan itu pun dengan batasan waktu tertentu.
sumber : metrotvnews.com