• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Masuk Ruang Isolasi, Tidak Ada Lagi Upaya Hukum untuk Terpidana Mati

Redaksi by Redaksi
28 April 2015
in Nasional
1
Masuk Ruang Isolasi, Tidak Ada Lagi Upaya Hukum untuk Terpidana Mati
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung memastikan akan tetap mengeksekusi sembilan terpidana mati dalam waktu dekat. Meskipun para terpidana mati itu mengajukan upaya hukum kembali.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Kejagung sebelumnya telah melayangkan notifikasi kepada kedubes negara sahabat, yang warga negaranya akan dieksekusi. Selain itu, saat ini para terpidana mati telah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

“Kalau sudah di dalam ruang isolasi, kita harus tinggalkan upaya hukum,” kata Tony di Kejagung, Selasa (28/4/2015).

Terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, Kejagung akan menunda eksekusi mati terhadap dirinya. Pasalnya, gugatan itu diajukan Serge ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum Kejagung menerbitkan notifikasi.

“Jadi dia melakukan upaya hukum itu di last minute,” katanya.

Serge lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN. Upaya hukum itu diajukan pada 23 April 2015. Meski demikian, Kejagung akan tetap mengeksekusi Serge apabila gugatannya ditolak.

sumber : kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Infrastruktur pangan, maritim dan energi diprioritaskan

Next Post

Pemerintah prioritaskan dana untuk ‘Desa 3T’

Next Post
Pemerintah prioritaskan dana untuk ‘Desa 3T’

Pemerintah prioritaskan dana untuk 'Desa 3T'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.